Tak ingin perjuangan warga berdiam di rumah sia-sia, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mengimbau warga melakukan shalat Idul Fitri di rumah.
"Jangan sampai perjuangan selama dua bulan di rumah saja berakhir dengan terjangkit virus karena shalat di lapangan," kata Arinal.
Arinal menginginkan pemerintah kabupaten dan kota kompak dan sejalan untuk mengimbau warganya tak melaksanakan shalat Idul Fitri di lapangan maupun masjid.
"Imbauan ini harus dilakukan dengan kampanye yang masif. Spanduk-spanduk, di media sosial, semua harus ikut menyebarkan imbauan ini," kata Arinal, Selasa (19/5/2020).
Imbauan tersebut gencar disuarakan untuk menekan risiko penyebaran virus corona.
Baca juga: Kasus-kasus Pasien Positif Corona Tanpa Gejala di Sejumlah Daerah, Ada yang Hanya Merasa Kehausan
Wali Kota Depok Mohammad Idris mengemukakan, hal itu juga diperkuat dengan adanya Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020 tentang panduan kaif'lat takbir dan shalat Ied saat pandemi Covid-19.
Lebih-lebih, kasus penyebaran dan peningkatan angka positif di Depok masih terjadi.
“Shalat Idul Fitri pada tahun 1441 Hijriah di Kota Depok diselenggarakan di rumah masing-masing, baik secara berjemaah bersama keluarga inti maupun secara sendiri-sendiri,” tulis keterangan yang disusun Forkopimda, MUI, dan Kantor Kementerian Agama Kota Depok.
“Kegiatan takbir di masjid/mushala dilaksanakan oleh petugas yang ditunjuk. Kegiatan takbir keliling ditiadakan,” demikian tertulis dalam keterangan tersebut.