Dalam kesepakatan yang ditandatangani bersama itu, tetap ada larangan kegiatan takbir keliling dan acara halalbihalal atau silaturahim yang mengumpulkan massa dalam jumlah besar.
Diberitakan sebelumnya, masyarakat Jawa Tengah dianjurkan untuk melaksanakan shalat Idul Fitri dan khotbah di rumah masing-masing.
Hal tersebut seiring diterbitkannya seruan dari MUI Jawa Tengah sebagai bentuk pemutusan rantai penyebaran Covid-19.
Selain itu, menyusul perintah dari Kementerian Agama, yang telah mengeluarkan ketentuan agar masyarakat melaksanakan shalat di rumah saja.
Baca juga: Nihil Kasus Baru Covid-19, Semua Tempat Usaha di Kota Tegal Kembali Buka Mulai 15 Mei
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menegaskan, masyarakat diwajibkan mematuhi ketentuan pelaksanaan shalat Idul Fitri yang jatuh pada Minggu (24/5/2020) tersebut.
"Sebaiknya ikuti saja ketentuan yang sudah dikeluarkan oleh Kementerian Agama dan Majelis Ulama terus kemudian dari organisasi besar keagamaan," kata Ganjar, Minggu (16/5/2020).
Ganjar mengatakan, MUI Jateng juga telah mengeluarkan panduan bahkan teks khotbah yang bisa digunakan masyarakat untuk melaksanakan shalat Idul Fitri di rumah.
"Kalau kemudian ini bisa dilaksanakan di tempat masing-masing menurut saya akan lebih bagus, maksudnya di rumah. Saya juga shalat Idul Fitri di rumah," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.