Salin Artikel

Pemkot dan MUI Kota Tegal Bolehkan Warga Shalat Idul Fitri di Masjid dan Mushala

Keputusan itu berbeda dengan Pemprov dan MUI Jawa Tengah yang mengimbau masyarakat melaksanakan shalat Idul Fitri di rumah.

Wakil Wali Kota Tegal M Jumadi mengatakan, keputusan itu diambil setelah ada kesepakatan bersama dengan MUI, NU, Muhammadiyah, Dewan Pengurus Masjid, serta Forkopimda saat rapat di Balai Kota Tegal, Selasa (19/5/2020).

"Rapat tadi menegaskan kembali rapat sebelumnya. Akhirnya kita sepakat shalat Id boleh dilaksanakan di masjid, mushala, dan tempat terbuka," kata Jumadi usai rapat.

Menurut Jumadi, ada sejumlah syarat yang harus dilakukan oleh pengurus masjid dan mushala, termasuk jemaah.

"Protokol kesehatan harus dilaksanakan. Jemaah pakai masker, cuci tangan, ada thermogun, jaga jarak, semuanya harus diikuti. Kalau tidak bisa ya masjid jangan gelar shalat Id," kata Jumadi.

Menurut Jumadi, keputusan itu mendasari Fatwa MUI No 28 Tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan shalat Idul Fitri saat pandemi Covid-19.

"Ini berdasar turunan Fatwa MUI No 28 Tahun 2020, dan MUI Kota Tegal serta organisasi keagamaan. Namun, sekali lagi yang sakit shalat di rumah masing-masing," kata Jumadi.

Ketua MUI Kota Tegal KH Abu Chaer Annur mengatakan, imbauan MUI Provinsi Jateng agar tidak melaksanakan shalat Id di masjid dan mushala kurang tepat diterapkan di Kota Tegal.

Pasalnya, kata Abu, Kota Tegal masuk dalam zona hijau atau aman.

"Menurut saya, larangan MUI provinsi tidak pas, karena wilayah hukum masjid radius 100 meter. Untuk itu, silakan dilaksanakan di masjid dan mushala asalkan tetap jalankan protokol kesehatan," kata Abu.


Dalam kesepakatan yang ditandatangani bersama itu, tetap ada larangan kegiatan takbir keliling dan acara halalbihalal atau silaturahim yang mengumpulkan massa dalam jumlah besar.

Diberitakan sebelumnya, masyarakat Jawa Tengah dianjurkan untuk melaksanakan shalat Idul Fitri dan khotbah di rumah masing-masing.

Hal tersebut seiring diterbitkannya seruan dari MUI Jawa Tengah sebagai bentuk pemutusan rantai penyebaran Covid-19.

Selain itu, menyusul perintah dari Kementerian Agama, yang telah mengeluarkan ketentuan agar masyarakat melaksanakan shalat di rumah saja.

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menegaskan, masyarakat diwajibkan mematuhi ketentuan pelaksanaan shalat Idul Fitri yang jatuh pada Minggu (24/5/2020) tersebut.

"Sebaiknya ikuti saja ketentuan yang sudah dikeluarkan oleh Kementerian Agama dan Majelis Ulama terus kemudian dari organisasi besar keagamaan," kata Ganjar, Minggu (16/5/2020).

Ganjar mengatakan, MUI Jateng juga telah mengeluarkan panduan bahkan teks khotbah yang bisa digunakan masyarakat untuk melaksanakan shalat Idul Fitri di rumah.

"Kalau kemudian ini bisa dilaksanakan di tempat masing-masing menurut saya akan lebih bagus, maksudnya di rumah. Saya juga shalat Idul Fitri di rumah," katanya.

https://regional.kompas.com/read/2020/05/19/16471901/pemkot-dan-mui-kota-tegal-bolehkan-warga-shalat-idul-fitri-di-masjid-dan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke