Artinya, kata Dony, belum ada kelonggaran untuk ibadah shalat berjemaah di tempat ibadah karena Covid-19 di Sumedang masih belum dapat dikendalikan sepenuhnya.
"Kalau dilonggarkan bisa mempengaruhi pekerjaan yang sudah dilakukan. Termasuk Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang telah dilaksanakan selama dua tahap di Sumedang," sebut Dony.
Dony menuturkan, keputusan akhirnya disimpulkan bahwa segala aturan pembatasan, termasuk beribadah, tetap dilanjutkan.
"Kami sudah lama melakukan upaya PSBB. Kalau dilonggarkan, tentu akan mempengaruhi pekerjaan yang sudah dilakukan," tutur Dony.
Dony menambahkan, pertimbangan shalat Idul Fitri berjemaah di masjid hukumnya sunat muakkad dan MUI sudah memberikan pilihan bisa dilaksanakan di rumah.
Para ahli yang kredibel, kata Dony, belum bisa menentukan masjid atau lapangan terbuka ini aman atau tidaknya bila ada kerumunan.
Baca juga: 3 Pemudik Positif Corona, Total Pasien di Sumedang Jadi 9 Orang
Belum bisa menentukan ada tidaknya penyebaran penyakit dan belum bisa ada yang menjamin di lapangan aman dari penyebaran virus corona.
"Sehingga kami memutuskan untuk shalat Id dilaksankan sesuai dengan arahan MUI yakni di rumah. Dan panduannya sudah ada dari MUI bagaimana kaifiat shalat Id," kata Dony.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan