KOMPAS.com - Setelah melakukan serangkain penyelidikan dan penyidikan, aparat kepolisian daerah (Polda) Sulawesi Selatan akhirnya menetapkan Bripka HE (47), oknum polisi yang menembak istrinya berinisial HT (42), dan anggota TNI Serda HA (46) sebagai tersangka.
"Dia (Bripka HE) sudah ditetapkan tersangka sejak kemarin dan sudah ditahan bersama dengan tahanan lainnya," kata Kapolda Sulsel Irjen Mas Guntur saat dikonfirmasi, Sabtu (16/5/2020).
Guntur mengatakan, penembakan yang dilakukan Bripka HE terhadap istrinya dan Serda HA berawal saat ia mengetahui mereka sedang berduan di dalam kamar.
Baca juga: Pengakuan Pria yang Setubuhi Gadis 16 Tahun di Kandang Ayam: Saya Beli, Bukan Maksa
Kejadian berawal dari kecurigaan Bripka HE saat pulang bertugas dari Makassar pada Kamis (14/5/2020), sekitar pukul 22.30 Wita, melihat ada sepeda motor terparkir di depan rumahnya.
Melihat itu, Bripka HE langsung memanjat pagar secara diam-diam dan masuk ke rumahnya yang saat itu dalam keadaan tidak terkunci.
Setelah masuk, ia melihat lampu di ruang tengah dan di dalam kamar padam. Namun, betapa terkejutnya Bripka HE saat di dalam kamar mendapati istrinya dan Serda HA sedang bersetubuh.
"Dia lalu menembaki istrinya dan Serda HA," ujar Guntur.
Baca juga: Oknum Polisi Tembak Anggota TNI, Kapendam Hasanuddin: Korban dan Istrinya Masih Saudara