KOMPAS.com – Wali Kota Madiun Maidi mengizinkan restoran dan pedagang kaki lima ( PKL) kuliner untuk melayani warga yang ingin makan di tempat.
Dia mengatakan, kebijakan ini diambil agar karyawan yang bekerja di restoran tidak mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) di masa pandemi Covid-19.
Dengan begitu, lanjutnya, warga yang bekerja di restoran tetap mendapatkan penghasilan untuk mencukupi kebutuhan keluarganya.
"Ini supaya karyawan juga tidak dirumahkan. Ini pelan-pelan kami jaga. Semuanya sehat, ekonomi pelan-pelan berjalan. Kami tidak akan menutup seperti kota mati," jelasnya seperti keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (15/5/2020).
Tak hanya itu, kebijakan ini juga diambil mengingat warga Kota Madiun mengalami kesulitan untuk mencari makan.
Baca juga: Cerita Bupati Madiun Dihadang Orangtua Saat Jemput Paksa Santri Positif Corona
“Langkah ini diambil juga untuk memulihkan perekonomian masyarakat secara perlahan,” ungkapnya.
Adapun, Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun sebelumnya telah melarang seluruh pelaku usaha kuliner untuk memberikan fasilitas makan di tempat.
Hal itu dilakukan pada masa awal penyebaran Covid-19 dengan hanya memperbolehkan pembeli membungkus makanan yang dipesan.
Meski izin makan di tempat dikeluarkan, Maidi tetap meminta pengelola restoran dan PKL harus memperhatikan standar operasional prosedur (SOP) protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19.
Baca juga: Upayakan Ketersediaan Pangan Selama Pandemi, Pemkot Madiun Anggarkan Rp 160 Miliar
“Bagi restoran atau tempat makan yang melayani makan di tempat wajib membatasi jarak duduk 2 meter,” pintanya.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan