Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua Geng Motor Ditangkap, Warga Beri Papan Bunga Ucapan Selamat

Kompas.com - 15/05/2020, 10:49 WIB
Dewantoro,
Farid Assifa

Tim Redaksi

Korban diseret dan dipukuli

Saat konferensi pers, di layar televisi juga diperlihatkan video rekaman CCTV saat aksi penyerangan geng motor Ezto terjadi.

Sejumlah pemuda, sebagian menggunakan helm, melempari dengan batu dan barang-barang saat melewati pagar rumah warga. Tak lama setelah pagar dibuka, mereka masuk dan menyeret seseorang kemudian memukulinya. 

Diketahui, penyerangan geng motor Ezto terjadi pada Minggu (24/4/2020) sekitar pukul 00.30 WIB.

Puluhan orang yang mengendarai sepeda motor awalnya menyerang rumah Jojo, teman korban di Jalan Pembangunan V. Rumah itu dilempari dengan batu. Jojo mampu menyelamatkan diri ke rumah warga. 

Korban alami cacat permanen

Sementara itu, seorang remaja bernama Rico Lumbanraja (16) dianiaya hingga mengalami luka parah dan tidak sadarkan diri hingga 6 hari.

Saat itu, korban berada di sekitar lokasi. Setelah dianiaya, Rico tergeletak berlumuran darah, dan ditemukan polisi sekitar 100 meter dari rumah Jojo. 

Tubuhnya sempat dilindas sepeda motor dan langsung dibawa ke rumah sakit oleh polisi.

Korban mengalami cidera di bagian kepala dan sempat mendapatkan perawatan medis.

Hingga kini, korban masih menjalani proses pemulihan di rumah kerabatnya di Pekanbaru dan tidak bisa melanjutkan sekolah karena cacat permanen.

Begitupun, pemulihannya memakan biaya besar. 

Ibu korban yang hadir dalam konferensi pers tersebut, Rosita Sianturi memohon Kapolrestabes Medan agar menumpas habis geng motor di Medan.

Baca juga: Kronologi Video Viral Mobil Dilempari Geng Motor di Medan, Korban Dikejar dan Diteriaki Maling

 

Ia berharap tidak ada lagi orangtua yang anaknya mengalami nasib serupa, menjadi korban kebrutalan geng motor. 

"Kejadian itu setahun lalu. Betapa hancur hati saya, anak saya satu-satunya laki-laki, masa depannya hancur karena ulah mereka ini," katanya. 

Para tersangka dikenai Pasal 170 ayat 2 KUHPidana tentang perusakan barang atau orang jo pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com