Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wabah Corona Dianggap Terkendali, MUI Kepri Perbolehkan Shalat Id Berjemaah di Masjid

Kompas.com - 15/05/2020, 10:23 WIB
Hadi Maulana,
Farid Assifa

Tim Redaksi

BATAM, KOMPAS.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mengeluarkan Tausiyah terkait kondisi pandemi corona di Kepri yang dianggap sudah terkendali.

Dalam Tausiyah Nomor: 037/FP-P-V/V/2020 tentang pelaksanaan ibadan dan ibadah Ramadhan serta Idul Fitri 01 Syawal 1441 Hijriah dalam situasi pandemi Covid-19, MUI Kepri menyatakan umat Islam bisa menyelenggarakan shalat Id berjemaah di masjid.

Sekretaris Umum MUI Kepri, Edi Safrani melalui keterangan tertulisnya, Kamis (14/5/2020) tengah malam tadi mengatakan, hal ini diambil berdasarkan hasil rapat yang dilakukan pengurus MUI Kepri dan sejumlah pertimbangan dari fatwa yang dikeluarkan MUI pusat.

Baca juga: MUI Perbolehkan Masyarakat Lakukan Silaturahmi Ke Keluarga yang Tinggal di Wilayah Terkendali

Selain memperbolehkan shalat Id berjemaah di masjid, MUI juga mempersilakan shalat tarawih digelar secara berjemaah di masjid.

Namun demikian, Edi mengatakan dalam hal melaksanakan ibadah dimaksud, baik pengurus maupun jemaah wajib mematuhi protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah.

Mulai dari penyediaan alat pemindai suhu tubuh, menggunakan masker, menyediakan hand sanitizer, membawa sajadah masing-masing, tidak berjabat tangan dan terakhir menjaga jarak.

"Yang terpenting itu, dalam hal pelaksanaan ibadah shalat berjemaah, diminta kepada pengurus masjid atau mushala agar mengutamakan jemaah di lingkungannya," kata Edi melalui keterangan tertulis, Kamis (14/5/2020) malam.

"Bagi yang tetap berkeinginan melaksanakan shalat Id 1441 hijriah di rumah, dipersilakan dengan mengikuti ketentuan yang berlaku," lanjut Edi.

MUI Kepri juga mewajibkan penyelenggaraan shalat Jumat dan boleh menggelar shalat lima waktu atau rawatib berjemaah di masjid.

Untuk pelaksaan shalat Jumat dan shalat Id, Edi meminta khatib untuk mempersingkat khutbahnya dengan durasi antara tujuh hingga 10 menit paling lama.

Selain itu, imam shalat membaca maksimal 20 ayat dan paling sedikit tiga ayat pendek.

Baca juga: Pasien Positif Corona di Kepri Bertambah 5, Ini Riwayat Terpapar dan Klasternya

Kendati demikian, MUI Kepri tetap menghimbau kepada masyarakat agar tidak melaksanakan pawai dan takbir keliling pada malam Idul Fitri 01 Syawal 1441 hijriah.

"Kalau pawai atau takbir keliling cukup dialihakan dengan menggelar takbir di masjid saja dengan menggunakan pengerasa suara," pungkas Edi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com