Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Naikan Iuran BPJS, Ganjar Sebut Keputusan yang Sulit, Rudy Anggap Tidak Tepat

Kompas.com - 15/05/2020, 04:02 WIB
Michael Hangga Wismabrata

Editor

KOMPAS.com - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo turut angkat bicara soal kebijakan Presiden Joko Widodo menaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Menurut Ganjar, Presiden Jokowi tidaklah mudah dalam mengambil keputusan tersebut. Namun demikian, Ganjar berharap kebijakan itu diimbangi dengan profesionalisme BPJS dalam melayani masyarakat. 

“Tindakan yang cukup berisiko secara politik dan sangat tidak populer ini sepertinya Presiden harus mengambil itu dan akhirnya reaksi juga luar biasa, tapi sepertinya juga kita harus memaksa BPJS harus jauh lebih profesional,” kata Ganjar dilansir dari KompasTV.

Baca juga: Bingung Jokowi Naikkan Iuran BPJS, Wali Kota Solo Rudy: Kita Harus Bayar yang Mana?

Sebelumnya, kritikan tajam dilontarkan Wali Kota Surakarta FX Hadi Rudyatmo kepada Jokowi.

Rudy, sapaan akrab Wali Kota Surakarta, menganggap Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, tidak tepat dikeluarkan di tengah pandemi corona.

“Kondisi kayak begini menaikkan BPJS ya menurut saya kurang tepat, ndak pas, karena masyarakat baru banyak yang di PHK, banyak yang dirumahkan, bagi yang mandiri juga kondisinya tidak bisa mengais rejeki,” katanya.

Baca juga: Keluarga Gadis yang "Prank" Petugas Medis di Bone Minta Maaf dan Harap Tak Diproses Hukum

Sementara itu, dilansir dari Antara, Pelaksana Tugas (Plt) Deputi II KSP bidang Kajian dan Pengelolaan Isu-isu Sosial, Ekologi dan Budaya Strategis Abetnego Tarigan menanggapi kritikan terkait kebijakan tersebut.

"Dengan angka segitu itu yang memang punya prospek sustainability, keberlanjutan pengelolaan BPJS itu. Memang mereka dari Kementerian Keuangan mengatakan perhitungan itu juga sudah memperhitungkan terkait dengan ability to pay dalam melakukan pembayaran," kata Abetnego di Jakarta, Kamis.

 

Seperti diketahui, di dalam Perpres tersebut, iuran peserta mandiri kelas I naik 87,5 persen dari Rp 80 ribu menjadi Rp 150 ribu dan kelas II naik 96,07 persen dari Rp 51 ribu menjadi Rp 100 ribu.

Selanjutnya iuran peserta mandiri kelas III baru akan naik tahun depan.

Pemerintah menaikkan iuran peserta mandiri kelas III sebesar 37,25 persen dari Rp25.500 menjadi Rp35 ribu.

Abetnego menegaskan, kenaikan tersebut demi perbaikan sistem dan tidak ada lagi keributan soal defisit BPJS yang justru memperlambat pemerintah dalam penyelesaian tanggung jawab ke rumah sakit.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com