PALEMBANG, KOMPAS.com - Para pelanggar protokol kesehatan di Kota Palembang, Sumatera Selatan, akan dikenakan sanksi berupa denda.
Pemberian sanksi akan mulai berlaku sejak Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai diterapkan di Palembang.
Namun, sanksi bagi para pelanggar tak cuma itu saja.
Baca juga: Pemblokiran SKCK hingga Penundaan Perpanjangan SIM bagi Pelanggar PSBB
Warga akan dihukum membersihkan selokan apabila kedapatan tidak menuruti aturan yang telah dikeluarkan pemerintah selama PSBB.
Hal itu diungkapkan langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang Ratu Dewa usai menggelar rapat menjelang PSBB, Kamis (14/5/2020).
Ratu mengatakan, pihaknya saat ini masih menggodok skema sosialisasi hingga sanksi untuk pelanggar.
Namun, peraturan yang dikeluarkan oleh Wali Kota menyesuaikan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020.
"Kemungkinan sanksi dan denda yang diberikan. Di tempat lain, sanksinya ada yang berupa membersihkan selokan dan sebagainya, kemungkinan kita akan ke arah sana," kata Ratu.
Baca juga: Kronologi Tawuran Remaja hingga ke Dalam Masjid yang Sebabkan 1 Tewas