Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nekat Antar Pemudik Masuk Jateng, Travel Gelap Bisa Didenda dan Izin Dicabut

Kompas.com - 13/05/2020, 20:58 WIB
Riska Farasonalia,
Khairina

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengatakan hukuman ekstrem dapat dikenakan kepada travel gelap yang membawa pemudik masuk ke wilayah Jawa Tengah.

Hal tersebut dilakukan untuk memberikan efek jera bagi pengemudi yang nekat melanggar peraturan pemerintah terkait larangan mudik semasa pandemi.

"Kalau angkutan ilegal kita bisa kasih hukuman mau putar balik, mau denda atau mau dicabut izin SIM-nya supaya ada efek jera. Kemarin saya dapat laporan dari Brebes, ada mobil pribadi mengangkut penumpang umum," kata Ganjar, Rabu (23/5/2020).

Baca juga: Travel Gelap yang Kedapatan Angkut Pemudik ke Semarang Hanya Diminta Putar Balik

Untuk itu, Ganjar meminta agar aparat kepolisian menindak tegas bagi angkutan umum ilegal seperti travel gelap yang membawa pemudik ke Jawa Tengah.

"Kita sudah koordinasi dengan pihak kepolisian agar tidak usah ragu memberi sanksi tegas," kata Ganjar.

Selain itu, Ganjar mengusulkan angkutan umum yang legal bisa ditempeli stiker khusus di masa pandemi untuk mencegah maraknya travel gelap yang beroperasi di sejumlah daerah.

"Angkutan umum yang legal kalau perlu dikasih stiker, nomernya diberikan ke daerah sehingga bisa diizinkan lewat, kalau di luar itu berarti ilegal," ujarnya.

Baca juga: Jika Tertangkap Angkut Pemudik Lagi, Sopir Travel Bisa Didenda Rp 100 Juta

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna mengatakan pihaknya mengambil tindakan terhadap kendaraan pemudik dengan meminta putar balik arah.

Selain itu juga memberi teguran terhadap pelanggar lalu-lintas di pos penyekat perbatasan selama Operasi Ketupat c=Candi 2020 berlangsung.

"Kita ambil tindakan kendaraan pemudik diarahkan putar balik dan kita beri teguran terhadap pelanggar lalu-lintas. Jumlah total saat ini ada 3.675 kendaraan," jelas Iskandar saat dihubungi Kompas.com, Selasa (12/5/2020).

Iskandar mengatakan, kendaraan pemudik yang diminta putar balik tersebut didapati di beberapa pos operasi ketupat candi 2020, antara lain Pos Exit Tol Pejagan Brebes, Pos Terminal Kecipir Brebes, Pos Mergo Cilacap, Pos Patimuan Cilacap, Pos Prambanan Klaten, Pos Salam Magelang, Pos Nambangan Wonogiri, Pos Bagelan Purworejo, Pos Tawangmangu Karang Anyar, Pos Jembatan Timbangan Rembang, Pos Simpang 3 Ketapang Blora, Pintu Exit Tol Kabupaten Sragen dan Pos Sambung Macan Sragen.

"Kendaraan baik roda 2 ataupun roda 4 kami perintahkan balik kanan saat hendak melewati pos-pos tersebut selama Operasi Ketupat ini berlangsung," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com