Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Curi 40 Motor Selama 4 Tahun, Aksi Maling Ini Berakhir karena Unggahan di Medsos

Kompas.com - 13/05/2020, 18:58 WIB
Hamzah Arfah,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

 

Namun, saat ditangkap, pelaku mencoba melarikan diri. Polisi pun menembak kaki pelaku.

"Karena ada upaya perlawanan dan coba melarikan diri, maka kami berikan tindakan tegas terukur (ditembak di bagian kaki)," kata Harun.

Sementara itu, NEK mengaku sering menjual motor hasil curian lewat media sosial. Beberapa kali transaksi jual beli tak diketahui polisi.

Baca juga: Dalam Sepekan, 7 Warga Tewas Setelah Tenggak Miras Oplosan di Lamongan

"Biasa jual di Facebook, setiap motor yang laku, saya dapat bagian Rp 1 juta," kata Nando.

Sementara bagian terbesar didapatkan AQ. 

Nando mengatakan, uang yang didapat dari jualan motor bodong itu digunakan memenuhi kehidupan sehari-hari. 

Akibat perbuatannya, kedua tersangka disangka dengan PAsal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com