Salin Artikel

Curi 40 Motor Selama 4 Tahun, Aksi Maling Ini Berakhir karena Unggahan di Medsos

Namun, aksi mereka terbongkar setelah mencuri motor Honda Beat dengan nomor polisi S 6307 MI milik Najih Mubarok (24), warga Desa Sedayulawas, Kecamatan Brondong, Lamongan.

NEK dan AQ mencuri motor Najih yang terparkir di teras rumah pada 4 Mei 2020 sekitar pukul 02.00 WIB. 

Memanfaatkan kondisi lingkungan tempat tinggal Najih yang sepi, NEK mendorong motor itu dari teras rumah. Setelah merasa aman, NEK mengoprek dan menyalakan motor tersebut.

Saat NEK beraksi, AQ mengawasi situasi sekitar. 

"Jadi pemetiknya itu NEK, sementara AQ bertugas mengawasi situasi dari jarak jauh. Setelah berhasil, yang jual hasil motor curian itu ya AQ," ujar Kapolres Lamongan AKBP Harun di Mapolres Lamongan, Rabu (13/5/2020).

Najih yang mengetahui motornya raib melapor ke polisi. Sehari berselang, polisi mendapatkan informasi tentang transaksi jual-beli motor bodong di media sosial.

Polisi pun menghampiri lokasi transaksi jual beli tersebut.

"Mereka berhasil kami amankan saat COD (cash on delivery) atau ketemuan dengan calon pembeli," kata Harun.


Namun, saat ditangkap, pelaku mencoba melarikan diri. Polisi pun menembak kaki pelaku.

"Karena ada upaya perlawanan dan coba melarikan diri, maka kami berikan tindakan tegas terukur (ditembak di bagian kaki)," kata Harun.

Sementara itu, NEK mengaku sering menjual motor hasil curian lewat media sosial. Beberapa kali transaksi jual beli tak diketahui polisi.

"Biasa jual di Facebook, setiap motor yang laku, saya dapat bagian Rp 1 juta," kata Nando.

Sementara bagian terbesar didapatkan AQ. 

Nando mengatakan, uang yang didapat dari jualan motor bodong itu digunakan memenuhi kehidupan sehari-hari. 

Akibat perbuatannya, kedua tersangka disangka dengan PAsal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2020/05/13/18583141/curi-40-motor-selama-4-tahun-aksi-maling-ini-berakhir-karena-unggahan-di

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke