KOMPAS.com - Pimpinan DPRD Kota Surabaya, Jatim, menilai, pemerintah kota setempat tidak berhasil memutus rantai penyebaran virus corona selama pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tahap pertama pada 28 April hingga 11 Mei 2020.
"Kami menilai pemkot tidak memiliki roadmap (peta jalan) yang terukur sehingga grafik penyebaran Covid-19 masih tinggi," kata Wakil Ketua DPRD Surabaya, Laila Mufidah, di Surabaya, seperti dilansir dari Antara, Senin (11/5/2020).
Dia menilai, tanpa roadmap yang jelas dan terukur, penanganan pandemi Covid-19 ini akan serampangan, bahkan bisa dianggap masyarakat sekadar pencitraan.
"Ada banyak evaluasi yang harus dilakukan Pemkot Surabaya dengan sudah berjalannya PSBB tahap pertama. Misalnya, bagaimana target yang terukur dari penerapan PSBB itu," ujar dia.
Baca juga: Pelanggar PSBB Surabaya Tahap 2 Bakal Disanksi Lebih Tegas
Target itu, kata dia, bisa mencakup jumlah pengujian sampel dan tes PCR yang telah dilakukan.
Selain itu, juga perlu diukur sejauh mana agresifitas pelacakan penyebaran Covid-19 yang sudah dilakukan.
"Perlu dikaji juga, seberapa ketat monitoring potensi penyebaran Covid-19 di beberapa klaster," kata dia.
Politikus PKB ini menganggap pengawasan klaster sangat penting untuk mengantisipasi terjadinya klaster baru.
Dia mencontohkan klaster pabrik rokok Sampoerna di kawasan Rungkut yang dinilai terlambat ditangani Pemkot Surabaya.
"Baru setelah ramai terungkap di publik, Pemkot Surabaya seperti kebakaran jenggot," ujar Laila.
Tak kalah pentingnya, lanjut Laila, dari roadmap tersebut bisa disusun pula penanganan jaring pengaman sosial dari berbagai sumber baik dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi maupun pemerintah kota.
"Yang terjadi selama ini Pemkot Surabaya justru terlambat mendistribusikan jaring pengaman sosial itu. Ini seharusnya tidak terjadi jika roadmap di susun jelas sejak awal. Dan ini memang tidak seharusnya terjadi, karena menyangkut kesejahteraan rakyat yang terdampak pandemi Covid-19," kata dia.
Laila berpendapat, roadmap yang dimiliki Pemkot Surabaya semestinya mencakup seluruh kegiatan penanganan Covid-19 mulai promotif, preventif, dan kuratif.
Baca juga: Langgar PSBB Surabaya Tahap Kedua, KTP Diambil dan Diproses ke Pengadilan
Termasuk roadmap juga harus jelas mengatur penerapan anggaran, refocusing, realokasi yang akuntabel dan transparan.
Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya, Eddy Christijanto menilai, kepatuhan masyarakat selama PSBB tahap pertama itu sekitar 60 persen, sedangkan yang tidak patuh sekitar 40 persen.
Untuk itu, lanjut dia, PSBB tahap kedua ini pihaknya bakal lebih tegas melakukan penegakan terhadap 12 protokol kesehatan yang telah diterbitkan melalui surat edaran.
"Ketika protokol itu diterapkan dengan disiplin, itu dipastikan proses penyebaran dari Covid-19 ini bisa dikendalikan. Karena teman-teman di lapangan itu masih menjumpai ketika orang beli di tempat-tempat umum itu masih berdekatan," kata Eddy.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.