Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelanggar PSBB Surabaya Tahap 2 Bakal Disanksi Lebih Tegas

Kompas.com - 11/05/2020, 07:48 WIB
Ghinan Salman,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Surabaya resmi diperpanjang mulai 12 Mei hingga 25 Mei 2020.

Kebijakan ini berdasarkan hasil pertimbangan dan evaluasi bersama PSBB pada tahap pertama.

Selama perpanjangan masa PSBB tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bersama jajaran Polri dan TNI bakal lebih tegas dalam memberikan tindakan bagi warga yang masih melanggar.

Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya, Eddy Christijanto mengatakan, kepatuhan masyarakat selama PSBB tahap pertama baru sekitar 60 persen.

Baca juga: PSBB Surabaya Diperpanjang, Bagaimana agar Pembatasan Sosial Efektif Tekan Kasus Covid-19?

"Sedangkan yang tidak patuh sekitar 40 persen. Karenanya, PSBB tahap kedua ini kami bakal lebih tegas melakukan penegakan terhadap 12 protokol kesehatan yang telah diterbitkan melalui surat edaran," kata Eddy, di Balai Kota Surabaya, Minggu (10/5/2020).

Ketika protokol Covid-19 diterapkan dengan disiplin, ia memastikan rantai penyebaran Covid-19 bisa dikendalikan.

Karena petugas di lapangan masih menjumpai warga yang melanggar ketentuan PSBB, sanksi lebih tegas mau tak mau harus ditegakkan guna memutus rantai penyebaran Covid-19.

Eddy menegaskan, dalam penerapan PSBB Surabaya tahap kedua ini, pihaknya bakal semakin masif terjun ke pasar-pasar, toko-toko, hingga pusat perdagangan untuk lebih tegas dalam menerapkan physical distancing.

"Kami akan terjun ke pasar, ke toko-toko, pusat-pusat perdagangan untuk kita lebih tegas menerapkan physical distancing di antara pembeli atau pengunjung di lokasi itu. Jadi itu yang akan kami lakukan," ujar Eddy.

Namun, pihaknya mengaku masih menunggu surat edaran atau petunjuk dari Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com