Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cerita ABK di Kapal Asing: Tanpa Pembekalan, Kami Ditendang, Dimaki Ketika Kelelahan

Kompas.com - 10/05/2020, 16:10 WIB
Pythag Kurniati

Editor

Janji perketat izin ABK

Plt Dirjen Binapenta dan PKK Kementerian Ketenagakerjaan Aris Wahyudi mengatakan sesuai tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia idealnya orang yang bekerja di luar negeri memiliki sertifikat kompetensi.

"Kalau itu tidak dipenuhi, dampaknya akan mengikuti. Nanti dibodohi dan bargaining ketika membahas atau nego di perjanjian kerja menjadi sangat terbatas," ujarnya.

Ia mengatakan kedepannya pihaknya akan melarang ABK yang tidak memenuhi standar kompetensi untuk bekerja di luar negeri.

Aris menambahkan kedepannya, pelatihan-pelatihan kompetensi itu akan diberikan Kementerian Perhubungan dan Kelautan dan Perikanan.

Baca juga: Menteri KKP Janjikan Lapangan Pekerjaan Baru untuk ABK RI dari Kapal China

Lima pintu sulitkan pengawasan

Mereka mengaku harus bekerja selama 18 jam per hari, beberapa di antaranya harus bekerja selama dua hari berturut-turut (BBC Korea Selatan) Mereka mengaku harus bekerja selama 18 jam per hari, beberapa di antaranya harus bekerja selama dua hari berturut-turut (BBC Korea Selatan)
Abdi Suhufan, Koordinator Nasional DFW Indonesia, menjelaskan mekanisme pengiriman ABK ke luar negeri dilakukan melalui lima jalur yakni Kementerian Perhubungan, Kementerian Tenaga Kerja, BNP2TIK, pemerintah daerah dan jalur mandiri melalui kerja sama bisnis.

Akibat kondisi ini, ujarnya, upaya pengawasan ABK sangat sulit.

"KBRI akhirnya sulit mendeteksi keberadaan mereka untuk melakukan monitoring dan pengawasan karena aturan tiap-tiap instansi pengirim berbeda," kata Abdi.

Hal itu membuat data jumlah ABK Indonesia di kapal asing berbeda-beda.

Namun, pemerintah kerap mengatakan jumlahnya lebih dari 500.000, ujar Asisten Deputi Keamanan dan Ketahanan Maritim Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi, Basilio Dias Araujo.

Basilio mengatakan harusnya keselamatan para pekerja diawasi Kemenaker.

Namun, ia menyebut, hingga kini Kemenaker enggan meratifikasi konvensi internasional untuk perlindungan para ABK, termasuk Konvensi Pekerjaan dalam Penangkapan Ikan (K-188) yang disusun ILO.

Baca juga: Polri Periksa 14 ABK WNI Kapal Long Xin Terkait Pelarungan 3 Jenazah

"Bagaimana mau menekan negara lain terkait keselamatan ABK Indonesia kalau Indonesia sendiri tidak meratifikasi konvensi yang bisa memberikan perlindungan?" katanya.

Kementerian Ketenagakerjaan, dalam hal ini diwakili Plt Dirjen Binapenta dan PKK, Aris Wahyudi, belum memberi jawaban terkait tudingan itu karena ia berkata "masih perlu mencari tahu".

Terkait dengan pengiriman ABK, ia mengatakan sejauh ini, hal itu diatur oleh Kementerian Perhubungan.

"Untuk awal kapal, kemenaker belum masuk," katanya.

Untuk menyelesaikan masalah tumpang tindihnya aturan mengenai izin keberangkatan ABK, Aris mengatakan kementerian terkait akan melakukan harmonisasi aturan.

Peraturan itu kini dibahas dalam Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perlindungan Awak Kapal Niaga dan Awak Kapal Perikanan, katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com