Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Duduk Perkara Pembunuhan Siswi SMP di Jambi, Nyawa Melayang Gara-gara Utang

Kompas.com - 10/05/2020, 14:04 WIB
Rachmawati

Editor

"Sakit hati karena perkataannya. Perkataan bilang 'bungul tambok', perkataan kasar," kata FR.

Baca juga: Pengakuan Pembunuh Siswi SMP yang Ditemukan Tinggal Kerangka: Baru Menyesal Satu Bulan Usai Membunuh

Lantaran emosi, FR kemudian mencekik lehar I dan menggulingkannya di pinggir kanal di perkebunan sawit. Saat gadis 18 tahun itu tewas, FR mengambil ponsel I.

Setelah membunuh I, warga Dusun Sungai Nyiur, Desa Karya Maju, Kecamatan Pangabuan, Tanjabbar, Jambi mengaku tak menyesal.

Perasaan bersalah baru muncul sebulan setelah peristiwa tersebut.

Terkait keberadaan motor I, kepada polisi FR mengaku jika motor milik I ditinggal di kebun. Namun polisi tak menemukan motor yang dimaksud.

Baca juga: Siswi SMP Dibunuh dan Ditemukan Tinggal Kerangka, Pelaku Tertangkap dari Like Facebook Korban

Malah petugas menemukan kunci motor milik I di tangan FR. Tak hanya itu. Polisi juga menyita HP dan cincin milik I serta uang sebesar Rp. 5.000.

"Kata tersangka motor korban ditinggal di kebun itu. Tapi di TKP tidak ada, kita temukan hanya ada kunci motornya. Ini yang akan kita selidiki dan kita kembangkan," ungkap kata Kapolres Tanjabbar AKBP Guntur Saputro, Kamis (7/5/2020).

Guntur mengatakan, FR ditangkap dari like ke akun Facebook korban.

Baca juga: Ini Motif Sopir Bunuh Siswi SMP di Jambi yang Ditemukan Tinggal Kerangka, Padahal Baru Seminggu Berkenalan

"Kita ketahui tersangka, dari penelusuran Facebook korban. Kita cari like-like di FB korban, dan yang sering nge-like adalah tersangka, kita curigai dan kita cari, dan tersangka mengakui telah membunuh korban," jelasnya.

Atas perbuatannya, FR dijerat Pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 76C Undang-undang RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 3 miliar.

SUMBER: KOMPAS.com (Editor : Pythag Kurniati, Budi Candra Setia)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com