Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Duduk Perkara Pembunuhan Siswi SMP di Jambi, Nyawa Melayang Gara-gara Utang

Kompas.com - 10/05/2020, 14:04 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Sabtu, 20 April 2020, Rohmat dan M Sugianto warga Desa Pematang Lumut , Jambi menemukan benda mencurigakan saat sedang memmbersihkan rumput untuk meletakkan bubu ikan di tengah perkebunan sawit.

Saat didekati, benda mencurigakan tersebut ternyata tulang manusia.

Di lokasi yang sama, dua pria tersebut juga menemukan celana panjang warna putih dan pakaian dalam perempuan berwarna merah.

Baca juga: Kisah Tragis Siswi SMP yang Dibunuh Sopir dan Ditemukan Tinggal Kerangka, Berawal dari Utang Rp 250.000

Mereka pun memanggil warga lainnya. Warga merekam penemuan tersebut melalui ponsel dan melaporkannya ke Polsek betara.

Serpihan tulang manusia tersebut kemudian dibawa ke rumah sakit.

Polisi lalu mencari identitas kerangka tersebut dari laporan-laporan orang hilang.

Terungkap kerangka tersebut adalah milik I siswi SMP 1 Betara Jambi yang berusia 18 tahun. Orangtua I sempat melapor ke polisi jika anaknya hilang pada Februari 2020 lalu.

Dari ciri pakaian dan barang bukti lainnya dipastikan bahwa kerangka itu adalah milik I, siswi SMP yang hilang sejak dua bulan lalu.

Baca juga: Fakta Siswi SMP Dibunuh dan Ditemukan Tinggal Kerangka, Berawal dari Masalah Utang Rp 250.000

Gara-gara utang Rp250.000

Ilustrasi utangfromdebttomillionaire.com, dok. HaloMoney.co.id Ilustrasi utang
Polisi segera bergerak cepat mencari pelaku pembunuhan I. Ternyata I tewas ditangan FR pemuda 21 tahun yang berprofesi sebagai sopir.

Pembunuhan dilatarabelakangi kasus utang sebesar Rp 250.000.

I dan FR berkenalan melalui salah satu grup WhatsApp. Mereka pun berkomunikasi secara intens selama satu minggu.

Walaupun baru berkenalan, FR memberanikan diri meminjam uang Rp 250.000 pada I. Pemuda 21 tahun tersebut berjanii akan mengembalikan uang tersebut dua hari kemudian,

Baca juga: Pengakuan Pembunuh Siswi SMP yang Ditemukan Tinggal Kerangka: Baru Menyesal Satu Bulan Usai Membunuh

Seiring berjalannya waktu, FR tak kunjung mengembalikan utangnya pada I.

FR kemudian mengajak I bertemu pada Februari 2020 lalu untuk membicarakan masalah utang piutang.

Namun saat bertemu, mereka berdua terlibat cekcok. I pun mengucapkan kalimat yang mmebuat FR sakit hati.

"Sakit hati karena perkataannya. Perkataan bilang 'bungul tambok', perkataan kasar," kata FR.

Baca juga: Pengakuan Pembunuh Siswi SMP yang Ditemukan Tinggal Kerangka: Baru Menyesal Satu Bulan Usai Membunuh

Lantaran emosi, FR kemudian mencekik lehar I dan menggulingkannya di pinggir kanal di perkebunan sawit. Saat gadis 18 tahun itu tewas, FR mengambil ponsel I.

Setelah membunuh I, warga Dusun Sungai Nyiur, Desa Karya Maju, Kecamatan Pangabuan, Tanjabbar, Jambi mengaku tak menyesal.

Perasaan bersalah baru muncul sebulan setelah peristiwa tersebut.

Terkait keberadaan motor I, kepada polisi FR mengaku jika motor milik I ditinggal di kebun. Namun polisi tak menemukan motor yang dimaksud.

Baca juga: Siswi SMP Dibunuh dan Ditemukan Tinggal Kerangka, Pelaku Tertangkap dari Like Facebook Korban

Malah petugas menemukan kunci motor milik I di tangan FR. Tak hanya itu. Polisi juga menyita HP dan cincin milik I serta uang sebesar Rp. 5.000.

"Kata tersangka motor korban ditinggal di kebun itu. Tapi di TKP tidak ada, kita temukan hanya ada kunci motornya. Ini yang akan kita selidiki dan kita kembangkan," ungkap kata Kapolres Tanjabbar AKBP Guntur Saputro, Kamis (7/5/2020).

Guntur mengatakan, FR ditangkap dari like ke akun Facebook korban.

Baca juga: Ini Motif Sopir Bunuh Siswi SMP di Jambi yang Ditemukan Tinggal Kerangka, Padahal Baru Seminggu Berkenalan

"Kita ketahui tersangka, dari penelusuran Facebook korban. Kita cari like-like di FB korban, dan yang sering nge-like adalah tersangka, kita curigai dan kita cari, dan tersangka mengakui telah membunuh korban," jelasnya.

Atas perbuatannya, FR dijerat Pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 76C Undang-undang RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 3 miliar.

SUMBER: KOMPAS.com (Editor : Pythag Kurniati, Budi Candra Setia)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Regional
Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Regional
Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Regional
Komunikasi Politik 'Anti-Mainstream' Komeng yang Uhuyy!

Komunikasi Politik "Anti-Mainstream" Komeng yang Uhuyy!

Regional
Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Regional
Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Regional
Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Regional
Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Regional
Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Regional
Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Regional
Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Regional
BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

Regional
Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Regional
Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di 'Night Market Ngarsopuro'

Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di "Night Market Ngarsopuro"

Regional
Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com