Sebelum pembunuhan terjadi, tepatnya setelah pengumuman bakal calon legeslatif yang mengusung Jefri Pratama sebagai caleg dari Partai Hanura, Zuraida Hanum datang ke rumah Rini di Jalan Stella Raya, Kecamatan Medantuntungan, Kota Medan.
Jefri mengenalkan Zuraida kepada ibunya sebagai teman.
Tak mau banyak tanya, Rini menghidangkan makanan dan menyilahkan makan lalu meninggalkan keduanya dengan kembali melanjutkan pekerjaannya di ladang.
Baca juga: Usai Bunuh Hakim PN Medan, Zuraida dan Eksekutor Berencana Menikah
Usai kunjungan yang kedua, Jefri baru menceritakan siapa Zuraida.
Meski anak tertuanya ini sudah bercerai dengan istrinya, sebagai ibu, dia tetap menasihati agar berhati-hati.
"Saya bilang berbahaya, karena dia (Zuraida) masih punya suami, istri orang..." ucap Rini.
Sidang ditutup dan akan dibuka kembali pada Rabu (13/5/2020) dengan agenda masih pemeriksaan saksi. Jaksa akan menghadirkan ahli forensik dan otopsi.
Baca juga: Istri Hakim PN Medan Peringati 2 Eksekutor agar Tak Menghubunginya 4-5 Bulan
Berdasarkan dakwaan diketahui, terdakwa Zuraida Hanum, Jefri Pratama Alias Jepri dan Reza Fahlevi (berkas terpisah), didakwa membunuh Jamaluddin.
Korban ditemukan tewas di dalam mobil Toyota Land Cruiser Prado BK 77 HD miliknya pada Jumat (29/11/2019), di jurang kebun sawit di Dusun 2 Namobintang Desa Sukadame, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang.
Dakwaan primair, para terdakwa dikenakan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Sementara dakwaan subsidiair, para terdakwa dikenakan Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.