Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cerita Ibu Pembunuh Hakim PN Medan, Pernah Ingatkan Jefri Hati-hati dengan Zuraida

Kompas.com - 09/05/2020, 15:11 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com - Empat saksi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum Parada Situmorang dalam sidang lanjutan perkara pembunuhan hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan Jamaluddin di PN Medan pada Jumat (08/05/2020).

Keempat saksi tersebut yakni Rini Siregar, ibu dari terdakwa Reza dan Jefri. Kemudian M Ipan Syarif, abang dari Reza. Lalu Abdul Hadi yang sehari-hari bertugas sebagai satpam di Graha Johor, dan Agustin Munthe pedagang kelontong.

Dari keempat saksi, keterangan ibu terdakwa yang paling menarik. Perempuan 56 tahun itu mengaku tidak banyak mengetahui aktivitas anak-anaknya Jefri dan Reza, meski mereka hidup serumah.

Baca juga: Sidang Pembunuhan Hakim PN Medan, Sopir Zuraida Mengaku 5 Kali Diajak Membunuh Jamaluddin

 

Anak-anaknya pun tak pernah bercerita atau berkeluh kesah dengannya, kecuali Reza, masih mau curhat usaha lontong malam yang dibukanya.

Begitu juga dengan pembunuhan yang dilakukan kedua anaknya, ibu tiga orang anak ini lebih banyak menggeleng.

"Datang polisi ke rumah mengambil si Reza, subuh itu. Sampai detik ini belum pernah saya tanya, apa yang sebenarnya terjadi. Takut saya, kalau saya tanya, mereka semakin stres. Nanti kalau sudah selesai baru saya tanya..." kata Rini kepada majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik di PN Medan, Jumat (8/5/2020).

Baca juga: Cemburu pada Asisten Pribadi Suaminya, Istri Hakim PN Medan: Kau Alasanku Sakit Hati dan Bunuh Korban

Anak-anaknya terlihat biasa

Rini bilang, dirinya mengetahui ada pembunuhan hakim dari televisi, namun dia tidak mengetahui pelaku pembunuhan adalah kedua anaknya.

Jamaluddin, pria yang berprofesi sebagai hakim dan sebelum meninggal dunia menjabat humas PN Medan ditemukan tewas di dalam mobilnya pada 29 November 2019.

Sementara kedua terdakwa ditangkap pada 8 Januari 2020. Dalam rentang waktu itu, Reza selalu berada di rumah dan Jefri sering datang ke rumah ibunya, kedua terdakwa tidak ada menunjukkan gelagat yang mencurigakan.

"Biasa aja mereka..." ucapnya.

Baca juga: Sidang Pembunuhan Hakim PN Medan, Jaksa Jemput Saksi karena Takut Kesasar Lagi

Suasana menjadi emosional ketika salah satu dari tim penasihat hukum Jefri bertanya apakah sedari kecil anaknya pernah bermasalah, suka berantam atau melakukan hal yang aneh-aneh.

Mendengar pertanyaan ini, Rini sudah sesenggukan. Dia menghapus air matanya dengan jilbab merah yang dikenakannya. 

"Anak saya anak yang baik, anak yang patuh..." kata Rini menangis.

Dari layar telivisi, terlihat Reza dan Jefri menundukkan kepala ketika melihat ibunya menangis. Raut muka mereka seketika sedih.

Baca juga: Kepada Eksekutor Pembunuhan Suaminya, Zuraida Janjikan Rp 100 Juta untuk Umrah

 

 

Sempat ingatkan Jefri

Sebelum pembunuhan terjadi, tepatnya setelah pengumuman bakal calon legeslatif yang mengusung Jefri Pratama sebagai caleg dari Partai Hanura, Zuraida Hanum datang ke rumah Rini di Jalan Stella Raya, Kecamatan Medantuntungan, Kota Medan.

Jefri mengenalkan Zuraida kepada ibunya sebagai teman.

Tak mau banyak tanya, Rini menghidangkan makanan dan menyilahkan makan lalu meninggalkan keduanya dengan kembali melanjutkan pekerjaannya di ladang.

Baca juga: Usai Bunuh Hakim PN Medan, Zuraida dan Eksekutor Berencana Menikah

Usai kunjungan yang kedua, Jefri baru menceritakan siapa Zuraida.

 

Meski anak tertuanya ini sudah bercerai dengan istrinya, sebagai ibu, dia tetap menasihati agar berhati-hati. 

"Saya bilang berbahaya, karena dia (Zuraida) masih punya suami, istri orang..." ucap Rini.

Sidang ditutup dan akan dibuka kembali pada Rabu (13/5/2020) dengan agenda masih pemeriksaan saksi. Jaksa akan menghadirkan ahli forensik dan otopsi. 

Baca juga: Istri Hakim PN Medan Peringati 2 Eksekutor agar Tak Menghubunginya 4-5 Bulan

Dijerat pasal pembunuhan berencana

Berdasarkan dakwaan diketahui, terdakwa Zuraida Hanum, Jefri Pratama Alias Jepri dan Reza Fahlevi (berkas terpisah), didakwa membunuh Jamaluddin.

Korban ditemukan tewas di dalam mobil Toyota Land Cruiser Prado BK 77 HD miliknya pada Jumat (29/11/2019), di jurang kebun sawit di Dusun 2 Namobintang Desa Sukadame, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang.

Dakwaan primair, para terdakwa dikenakan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Sementara dakwaan subsidiair, para terdakwa dikenakan Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com