Sementara itu, peran tersangka TS adalah berupaya menghilangkan jejak pembunuhan oleh kedua tersangka.
"Peran TS, bagian untuk menutupi setelah kejadian," katanya.
"Ikut membantu masukkan korban ke dalam kardus lalu ditutup untuk diangkut di mobil Grab yang akhirnya dibatalkan."
"TS juga yang menekan M untuk menjadi tersangka tunggal," kata Isir.
Baca juga: Kronologi Penemuan Mayat Perempuan dalam Kardus, Diduga Dibunuh Kekasih, Ditemukan Surat Cinta
Isir menambahkan, para tersangka diancam dengan hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup.
Dikatakannya, hasil dari penyelidikan dan prarekonstruksi, J dipersangkakan dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal 338 KUHP tentang menghilangkan nyawa.
Sementara itu, tersangka M dan TS selain dijerat dengan pasal 340 Jo 338 KUHP, juga dipersangkakan dengan pasal 54 dan 56 KUHP yakni turut membantu.
Dalam kasus ini polisi sudah mengamankan barang bukti sebanyak 19 item.
Baca juga: Fakta Mayat Perempuan dalam Kardus, Polisi Temukan Surat hingga Martil
(Kontributor Medan, Dewantoro)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.