Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Mayat Dalam Kardus di Medan, Korban Dibunuh Pacar, Dibantu Mantan dan Ibu Pacar

Kompas.com - 09/05/2020, 12:33 WIB
Aprillia Ika

Editor

MEDAN, KOMPAS.com - Kapolrestabes Medan Kombes Pol JE. Isir membeberkan peran tiga tersangka dalam kasus pembunuhan perempuan berinisial EL (21) di Komplek Cemara Asri, Jalan Duku, No 40 Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang yang mayatnya ditemukan dalam kondisi mengenaskan di dalam kardus pada Rabu (6/5/2200) malam.

Tiga tersangka kasus pembunuhan EL yakni J (22), M (22) dan TS (56).

J adalah pacar korban, M adalah mantan korban dan TS adalah ibu J.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan prarekonstruksi oleh polisi, ketiganya terungkap punya peran yang berbeda saat pembunuhan EL.

Baca juga: Kasus Mayat Perempuan Dalam Kardus di Medan: Dibunuh Pacar karena Menolak Bersetubuh

M antar korban ke rumah J

Pada Rabu (6/5/2020), sekitar pukul 13.30 WIB, tersangka J menghubungi korban. Tak lama kemudian, korban datang ke rumah J diantar oleh tersangka M.

Di rumahnya itu, tersangka J mengajak korban bersetubuh namun ditolak.

Merasa sakit hati, tersangka J mendorong kepala korban hingga terbentur dan terjatuh di kamar mandi. Saat itu korban pingsan.

"Selanjutnya, tersangka J bersetubuh dengan korban yang masih pingsan. Setelah itu menusuk korban," katanya.

Baca juga: Mayat Perempuan Dalam Kardus Diduga Dibunuh Pacar, Pelaku Pingsan Minum Racun

M bantu J bakar korban

Setelah itu, pelaku berupaya membakar korban dengan bensin yang dibeli oleh tersangka M di dekat kamar mandi.

Tersangka M, membeli bensin atas suruhan dari tersangka J.

"Motif sejauh ini masih akan didalami. Dugaan perencanaan juga masih kita dalami," katanya.

Baca juga: Fakta Baru Mayat Perempuan Dalam Kardus, Ibu Pelaku Diduga Bujuk Orang Lain Mengaku

 

Ibu pacar bantu masukkan mayat ke kardus

Sementara itu, peran tersangka TS adalah berupaya menghilangkan jejak pembunuhan oleh kedua tersangka.

"Peran TS, bagian untuk menutupi setelah kejadian," katanya.

"Ikut membantu masukkan korban ke dalam kardus lalu ditutup untuk diangkut di mobil Grab yang akhirnya dibatalkan."

"TS juga yang menekan M untuk menjadi tersangka tunggal," kata Isir.

Baca juga: Kronologi Penemuan Mayat Perempuan dalam Kardus, Diduga Dibunuh Kekasih, Ditemukan Surat Cinta

Diancam hukuman mati

Isir menambahkan, para tersangka diancam dengan hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup.

Dikatakannya, hasil dari penyelidikan dan prarekonstruksi, J dipersangkakan dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal 338 KUHP tentang menghilangkan nyawa.

Sementara itu, tersangka M dan TS selain dijerat dengan pasal 340 Jo 338 KUHP, juga dipersangkakan dengan pasal 54 dan 56 KUHP yakni turut membantu.

Dalam kasus ini polisi sudah mengamankan barang bukti sebanyak 19 item.

Baca juga: Fakta Mayat Perempuan dalam Kardus, Polisi Temukan Surat hingga Martil

(Kontributor Medan, Dewantoro)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com