Tiga tersangka kasus pembunuhan EL yakni J (22), M (22) dan TS (56).
J adalah pacar korban, M adalah mantan korban dan TS adalah ibu J.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan prarekonstruksi oleh polisi, ketiganya terungkap punya peran yang berbeda saat pembunuhan EL.
M antar korban ke rumah J
Pada Rabu (6/5/2020), sekitar pukul 13.30 WIB, tersangka J menghubungi korban. Tak lama kemudian, korban datang ke rumah J diantar oleh tersangka M.
Di rumahnya itu, tersangka J mengajak korban bersetubuh namun ditolak.
Merasa sakit hati, tersangka J mendorong kepala korban hingga terbentur dan terjatuh di kamar mandi. Saat itu korban pingsan.
"Selanjutnya, tersangka J bersetubuh dengan korban yang masih pingsan. Setelah itu menusuk korban," katanya.
M bantu J bakar korban
Setelah itu, pelaku berupaya membakar korban dengan bensin yang dibeli oleh tersangka M di dekat kamar mandi.
Tersangka M, membeli bensin atas suruhan dari tersangka J.
"Motif sejauh ini masih akan didalami. Dugaan perencanaan juga masih kita dalami," katanya.
Ibu pacar bantu masukkan mayat ke kardus
Sementara itu, peran tersangka TS adalah berupaya menghilangkan jejak pembunuhan oleh kedua tersangka.
"Peran TS, bagian untuk menutupi setelah kejadian," katanya.
"Ikut membantu masukkan korban ke dalam kardus lalu ditutup untuk diangkut di mobil Grab yang akhirnya dibatalkan."
"TS juga yang menekan M untuk menjadi tersangka tunggal," kata Isir.
Diancam hukuman mati
Isir menambahkan, para tersangka diancam dengan hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup.
Dikatakannya, hasil dari penyelidikan dan prarekonstruksi, J dipersangkakan dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal 338 KUHP tentang menghilangkan nyawa.
Sementara itu, tersangka M dan TS selain dijerat dengan pasal 340 Jo 338 KUHP, juga dipersangkakan dengan pasal 54 dan 56 KUHP yakni turut membantu.
Dalam kasus ini polisi sudah mengamankan barang bukti sebanyak 19 item.
(Kontributor Medan, Dewantoro)
https://regional.kompas.com/read/2020/05/09/12332721/kasus-mayat-dalam-kardus-di-medan-korban-dibunuh-pacar-dibantu-mantan-dan
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan