Sementara itu, peran tersangka TS adalah berupaya menghilangkan jejak pembunuhan oleh kedua tersangka.
"Peran TS, bagian untuk menutupi setelah kejadian," katanya.
"Ikut membantu masukkan korban ke dalam kardus lalu ditutup untuk diangkut di mobil Grab yang akhirnya dibatalkan. TS juga yang menekan M untuk menjadi tersangka tunggal," lanjutnya.
Isir menambahkan, para tersangka diancam dengan hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup.
Baca juga: Mayat Perempuan dalam Kardus, Pelaku Diduga Sempat Tuliskan Surat, Begini Isinya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.