Setelah itu, J membakar tubuh korban dengan bensin.
Beberapa saat kemudian, M menghubungi TS.
Setelah itu, tersangka J dan TS memindahkan jenazah korban dan memasukkannya ke dalam kardus.
Baca juga: Jenazah di Rumah Penyekap Istri Diduga Perempuan Gangguan Jiwa
Selanjutnya, tersangka TS menghubungi Ibu tersangka M yang kemudian datang bersama paman M.
Kemudian, TS memberitahu bahwa M telah melakukan pembunuhan.
Tersangka J kemudian memesan transportasi online yang rencananya digunakan untuk membuang mayat korban ke Lubuk Pakam.
Namun, pemesanan taksi online itu dibatalkan meskipun sudah tiba di depan rumah.
Baca juga: Kasus Pembunuhan di Cemara Asri Medan, Mayat Dalam Kardus Rencananya Akan Dibuang ke Lubuk Pakam
Pembatalan itu dikarenakan jenazah tersebut tidak terbungkus dengan sempurna dan dapat menimbulkan kecurigaan.
Pada saat itu, tersangka J dan TS mengintimidasi M untuk menulis surat cinta tersebut.
Kemudian, M diminta meminum obat nyamuk untuk meyakinkan polisi bahwa seluruh rangkaian kejadian adalah perbuatan M tanpa melibatkan orang lain.
"Peran TS, bagian untuk menutupi setelah kejadian. Ikut membantu masukkan korban ke dalam kardus lalu ditutup untuk diangkut di mobil Grab yang akhirnya dibatalkan. TS juga yang menekan M untuk menjadi tersangka tunggal," kata Isir.
Baca juga: Kasus Mayat Dalam Kardus di Medan, Korban Dibunuh Pacar, Dibantu Mantan dan Ibu Pacar
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.