Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta Polisi Dimaki dan Dibentak Preman Pungli, Pelaku Positif Narkoba dan Minta Maaf

Kompas.com - 08/05/2020, 15:30 WIB
Pythag Kurniati

Editor

KOMPAS.com- Seorang anggota Polsek Tanjung Morawa Aipda Rinkon Manik diintimidasi dan dibentak-bentak oleh preman pungli truk mobil.

Peristiwa itu terjadi ketika Aipda Rinkon mengatur lalu lintas di Jalan Sei Blumeri, Dusun V, Desa Tanjung Morawa B, Tanjung Morawa, Deli Serdang, Sumatera Utara, Rabu (6/5/2020).

Belakangan diketahui, pelaku pungli yang membentak polisi itu rupanya positif narkoba.

Baca juga: Viral, Video Polisi Dibentak, Dimaki, dan Diintimidasi Pelaku Pungli

Kronologi

ilustrasi uangThinkstock ilustrasi uang
Kasubag Humas Polresta Deli Serdang Iptu M Naibaho mengatakan, intimidasi terjadi sekitar pukul 14.15 WIB.

Ketika itu, Aipda Rinkon tengah melakukan tugas mengatur lalu lintas.

Saat itu rupanya banyak truk melintas yang dihentikan dan dimintai pungli oleh seorang preman berinisial JU dan teman-temannya.

Merasa terganggu dengan keberadaan polisi, JU dan teman-temannya mengintimidasi Rinkon.

Baca juga: Maki dan Ancam Polisi, Pelaku Pungli: Seluruh Polisi Indonesia Maafkan Aku

 

JU als AG (40), warga Dusun V Desa Tanjung Morawa B Kecamatan Tanjung Morawa  di Jalan Sei Blumei Desa Tanjung Morawa B, Kecamatan Tanjung Morawa, Deli Serdang ditangkap polisi pada Rabu (6/5/2020) malam setelah pada siang harinya menghardik Aipda Rinkon Manik bertugas untuk melancarkan arus lalu lintas  di Jalan Sei Blumei, Dusun V, Desa Tanjung Morawa B, Kecamatan Tanjung Morawa  karena banyak mobil truk yang disetop, dipungli  oleh pelaku bersama teman-temannya.Istimewa JU als AG (40), warga Dusun V Desa Tanjung Morawa B Kecamatan Tanjung Morawa di Jalan Sei Blumei Desa Tanjung Morawa B, Kecamatan Tanjung Morawa, Deli Serdang ditangkap polisi pada Rabu (6/5/2020) malam setelah pada siang harinya menghardik Aipda Rinkon Manik bertugas untuk melancarkan arus lalu lintas di Jalan Sei Blumei, Dusun V, Desa Tanjung Morawa B, Kecamatan Tanjung Morawa karena banyak mobil truk yang disetop, dipungli oleh pelaku bersama teman-temannya.
Didorong, dimaki-maki

Aksi intimidasi itu rupanya direkam oleh seorang warga.

Tampak beberapa orang memegang sambil membentak Rinkon.

"Itu tadi kau suruh keluar mobil, itu saksi banyak. Kau macam hebat kali kau," ujar preman pungli, JU yang saat itu mengenakan kemeja hitam.

Beberapa orang terus mengintimidasi dan bahkan memaki Aipda Rinkon.

"Sebagai apa menyuruh mobil keluar dari sini. Tidak aman, aman tidak, aman tidak. Apa kau nyuruh aku, bin***** kau ya, kau tandai mukaku," ujar pelaku pungli, tanpa rasa takut.

JU bahkan menantang polisi menandai wajahnya.

Baca juga: Pelaku Pungli yang Videonya Viral Ancam dan Maki Polisi Terganggu Keberadaan Petugas

Ditangkap dan minta maaf

JU als AG (40), warga Dusun V Desa Tanjung Morawa B Kecamatan Tanjung Morawa  di Jalan Sei Blumei Desa Tanjung Morawa B, Kecamatan Tanjung Morawa, Deli Serdang ditangkap polisi pada Rabu (6/5/2020) malam setelah pada siang harinya menghardik Aipda Rinkon Manik bertugas untuk melancarkan arus lalu lintas  di Jalan Sei Blumei, Dusun V, Desa Tanjung Morawa B, Kecamatan Tanjung Morawa  karena banyak mobil truk yang disetop, dipungli  oleh pelaku bersama teman-temannya.Istimewa JU als AG (40), warga Dusun V Desa Tanjung Morawa B Kecamatan Tanjung Morawa di Jalan Sei Blumei Desa Tanjung Morawa B, Kecamatan Tanjung Morawa, Deli Serdang ditangkap polisi pada Rabu (6/5/2020) malam setelah pada siang harinya menghardik Aipda Rinkon Manik bertugas untuk melancarkan arus lalu lintas di Jalan Sei Blumei, Dusun V, Desa Tanjung Morawa B, Kecamatan Tanjung Morawa karena banyak mobil truk yang disetop, dipungli oleh pelaku bersama teman-temannya.
Mengalami kejadian tersebut, Rinkon membuat laporan ke Mapolsek Tanjung Morawa dengan nomor: Lp / 45 / A / V / 2020 / SU / Res DS / Sek Tanjung Morawa tgl 6 Mei 2020, tentang pengancaman dan atau perbuatan tidak menyenangkan.

Iptu M Naibaho mengemukakan, JU kini telah ditangkap oleh polisi.

"Dia ditangkap pada Rabu (6/5/2020) malam karena diduga melakukan pengancaman terhadap anggota Polsek Tanjung Morawa Aipda Rinkon Manik," kata Naibaho.

Video ditangkapnya JU juga tersebar di media sosial.

Dalam video itu JU tertunduk dengan tangan diborgol.

"Tengok kemari, seluruh polisi Indonesia mencari kau, kan kau tadi ditandai kan," ujar seorang pria yang merekam video itu.

JU kemudian meminta maaf. "Seluruh polisi Indonesia minta maaf aku," kata dia.

Baca juga: Kronologi Pelaku Pungli di Sumut Bentak dan Maki Anggota Polisi

Positif narkoba

Ketika diinterogasi, JU melakukan pungli bersama rekan-rekannya untuk membeli narkoba.

Pria itu dinyatakan positif narkotika jenis sabu, inex dan ganja usai petugas melakukan tes urin.

Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Yemi Mandagi menjelaskan, polisi tengah mengejar teman-teman JU lainnya yang terlibat dalam intimidasi.

Perbuatan mereka juga dianggap meresahkan masyarakat.

Polisi menetapkan JU alias AG (40), warga Tanjung Morawa yang mengintimidasi anggota Polsek Tanjung Morawa sebagai tersangka.

"Akan proses tuntas sampai ke pengadilan dan pelaku dijerat dengan pasal 335 ayat (1) jo pasal 212 KUH pidana dengan ancaman hukuman satu tahun penjara,” ujar dia.

Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Medan, Dewantoro | Editor : David Oliver Purba)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com