Salin Artikel

Fakta Polisi Dimaki dan Dibentak Preman Pungli, Pelaku Positif Narkoba dan Minta Maaf

Peristiwa itu terjadi ketika Aipda Rinkon mengatur lalu lintas di Jalan Sei Blumeri, Dusun V, Desa Tanjung Morawa B, Tanjung Morawa, Deli Serdang, Sumatera Utara, Rabu (6/5/2020).

Belakangan diketahui, pelaku pungli yang membentak polisi itu rupanya positif narkoba.

Ketika itu, Aipda Rinkon tengah melakukan tugas mengatur lalu lintas.

Saat itu rupanya banyak truk melintas yang dihentikan dan dimintai pungli oleh seorang preman berinisial JU dan teman-temannya.

Merasa terganggu dengan keberadaan polisi, JU dan teman-temannya mengintimidasi Rinkon.

Tampak beberapa orang memegang sambil membentak Rinkon.

"Itu tadi kau suruh keluar mobil, itu saksi banyak. Kau macam hebat kali kau," ujar preman pungli, JU yang saat itu mengenakan kemeja hitam.

Beberapa orang terus mengintimidasi dan bahkan memaki Aipda Rinkon.

"Sebagai apa menyuruh mobil keluar dari sini. Tidak aman, aman tidak, aman tidak. Apa kau nyuruh aku, bin***** kau ya, kau tandai mukaku," ujar pelaku pungli, tanpa rasa takut.

JU bahkan menantang polisi menandai wajahnya.

Iptu M Naibaho mengemukakan, JU kini telah ditangkap oleh polisi.

"Dia ditangkap pada Rabu (6/5/2020) malam karena diduga melakukan pengancaman terhadap anggota Polsek Tanjung Morawa Aipda Rinkon Manik," kata Naibaho.

Video ditangkapnya JU juga tersebar di media sosial.

Dalam video itu JU tertunduk dengan tangan diborgol.

"Tengok kemari, seluruh polisi Indonesia mencari kau, kan kau tadi ditandai kan," ujar seorang pria yang merekam video itu.

JU kemudian meminta maaf. "Seluruh polisi Indonesia minta maaf aku," kata dia.

Ketika diinterogasi, JU melakukan pungli bersama rekan-rekannya untuk membeli narkoba.

Pria itu dinyatakan positif narkotika jenis sabu, inex dan ganja usai petugas melakukan tes urin.

Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Yemi Mandagi menjelaskan, polisi tengah mengejar teman-teman JU lainnya yang terlibat dalam intimidasi.

Perbuatan mereka juga dianggap meresahkan masyarakat.

Polisi menetapkan JU alias AG (40), warga Tanjung Morawa yang mengintimidasi anggota Polsek Tanjung Morawa sebagai tersangka.

"Akan proses tuntas sampai ke pengadilan dan pelaku dijerat dengan pasal 335 ayat (1) jo pasal 212 KUH pidana dengan ancaman hukuman satu tahun penjara,” ujar dia.

Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Medan, Dewantoro | Editor : David Oliver Purba)

https://regional.kompas.com/read/2020/05/08/15300091/fakta-polisi-dimaki-dan-dibentak-preman-pungli-pelaku-positif-narkoba-dan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke