Rapid test memang digelar oleh Gugus Tugas Penanganan Covid-19 di masjid-masjid yang menggelar salat tarawih.
Sebab sesuai aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Sidoarjo, masjid tidak boleh menggelar salat tarawih.
Hanya salat lima waktu yang diperbolehkan di masjid dan wajib mengikuti protokol kesehatan.
Selain di Kecamatan Sidoarjo, rapid test juga digelar di masjid-masjid yang melaksanakan tarawih, sepeti di Waru dan Taman.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Achmad Faizal | Editor: Aprilia Ika)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.