Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebar Hoaks Wapres Terpapar Covid-19, Pelaku Ingin Ramaikan Medsos

Kompas.com - 06/05/2020, 21:03 WIB
Kontributor Banyuwangi, Imam Rosidin,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com - Polda Bali menangkap I (53), warga asal Denpasar karena menyebarkan berita hoaks di akun Facebook.

Hoaks yang disebar, yaitu menyebut Wakil Presiden Ma'aruf Amin terpapar virus corona.

Kepala Sub Direktorat V Ditreskrimsus Polda Bali, AKBP I Gusti Putu Ayu Suinaci mengatakan, motif pria tersebut, yaitu untuk meramaikan media sosial.

"Untuk meramaikan dunia medsos katanya (motif)," ujar Suinaci saat dihubungi, Rabu (6/5/2020) malam.

Baca juga: Diduga Sebar Hoaks Wapres Terpapar Covid-19, Pria Ini Ditangkap

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 14 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Baca juga: UPDATE Covid-19 di Jatim, DIY, Bali, NTT, NTB, Kalbar, Kalsel 6 Mei 2020

Diberitakan sebelumnya, penangkapan I bermula dari patroli siber yang dilakukan polisi.

Kemudian didapati postingan di Facebook yang menyebut Wapres terpapar Covid-19.

Selanjutnya polisi mencari pemilik akun dan menangkapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com