DENPASAR, KOMPAS.com - Polda Bali menangkap I (53), warga asal Denpasar karena menyebarkan berita hoaks di akun Facebook.
Hoaks yang disebar, yaitu menyebut Wakil Presiden Ma'aruf Amin terpapar virus corona.
Kepala Sub Direktorat V Ditreskrimsus Polda Bali, AKBP I Gusti Putu Ayu Suinaci mengatakan, motif pria tersebut, yaitu untuk meramaikan media sosial.
"Untuk meramaikan dunia medsos katanya (motif)," ujar Suinaci saat dihubungi, Rabu (6/5/2020) malam.
Baca juga: Diduga Sebar Hoaks Wapres Terpapar Covid-19, Pria Ini Ditangkap
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 14 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Baca juga: UPDATE Covid-19 di Jatim, DIY, Bali, NTT, NTB, Kalbar, Kalsel 6 Mei 2020
Diberitakan sebelumnya, penangkapan I bermula dari patroli siber yang dilakukan polisi.
Kemudian didapati postingan di Facebook yang menyebut Wapres terpapar Covid-19.
Selanjutnya polisi mencari pemilik akun dan menangkapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.