Hoaks yang disebar, yaitu menyebut Wakil Presiden Ma'aruf Amin terpapar virus corona.
Kepala Sub Direktorat V Ditreskrimsus Polda Bali, AKBP I Gusti Putu Ayu Suinaci mengatakan, motif pria tersebut, yaitu untuk meramaikan media sosial.
"Untuk meramaikan dunia medsos katanya (motif)," ujar Suinaci saat dihubungi, Rabu (6/5/2020) malam.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 14 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, penangkapan I bermula dari patroli siber yang dilakukan polisi.
Kemudian didapati postingan di Facebook yang menyebut Wapres terpapar Covid-19.
Selanjutnya polisi mencari pemilik akun dan menangkapnya.
https://regional.kompas.com/read/2020/05/06/21030351/sebar-hoaks-wapres-terpapar-covid-19-pelaku-ingin-ramaikan-medsos