"Pelapor teriak-teriak minta tolong dan warga berdatangan. Warga menangkap para pelaku dan dibawa ke Polsek Umbulharjo," ujar Kapolsek Umbulharjo.
Disampaikannya, saat dimintai keterangan para pelaku ini mengejar pelapor karena tidak terima diteriaki saat berpapasan. Pelaku dengan pelapor ini juga tidak saling kenal.
Dari pendalaman, diketahui dua dari tiga pelaku ini merupakan residivis yang belum lama bebas.
"BA asimilasi LP Bantul kasus pencurian dengan kekerasan. AA asimilasi LP Wirogunan kasus penganiayaan mengakibatkan meninggal," bebernya.
Dari tangan para pelaku, polisi berhasil mengamankan satu senjata tajam jenis pedang, satu senjata tajam jenis celurit dan satu unit sepeda motor.
Akibat perbuatanya, DA, BA dan AA diancam dengan Pasal 336 dan UU Darurat nomor 12 Tahun 1951.
"Ancaman kurungannya 12 tahun penjara," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.