Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Napi Asimilasi Bakar Rumah Istri, Ternyata karena Tak Bisa Bertemu

Kompas.com - 04/05/2020, 10:36 WIB
Rahmadhani,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

PADANG, KOMPAS.com -  Sakit hati karena tidak bisa bertemu dengan istrinya menjadi motif NF membakar rumah istrinya di Kecamatan Koto Tangah Kota Padang, Sumatera Barat.

"Motifnya sakit hati tidak bisa bertemu dengan istrinya. Di tanya ke keluarga istrinya ke mana istrinya pergi tidak ada yang tahu dan menjawab. Sehingga pelaku sakit hati," ujar Kapolsek Koto Tangah Kota Padang Sumatera Barat, AKP Zamri Elfino yang dihubungi melalui telepon, Senin (4/5/2020).

Sebelumnya diberitakan seorang pria berinisial NF berusia 32 tahun yang baru bebas dengan program asimiliasi membakar rumah istrinya di Kecamatan Koto Tangah Kota Padang, Sumatera Barat.

Akibat perbuatannya NF terancam hukuman penjara 15 tahun.

"NF baru di bebaskan tanggal 1 bulan kemarin. Tanggal 2 nya dia pergi ke rumah istrinya. Namun tidak menemui istrinya," ujar Zamri Elfino.

"Setelah menunggu beberapa lama kemudian dia masuk ke kamar istrinya dan mengumpulkan semua pakaiannya dan kemudian membakarnya di atas kasur." 

Baca juga: Eks Napi Asimilasi Berulah, Bebas dari Penjara Malah Bakar Rumah Istri

Ancam bunuh saudara istri

Saat membakar tumpukan pakaian diatas kasur yang menyebabkan kebakaran, NF sempat mengancam suami dari saudara istrinya yang mencoba memadamkan api.

"Pelaku seperti memegang sesuatu di pinggangnya mengancam suami dari saudara istrinya yang mencoba memadamkan api. Pelaku berkata jangan coba-coba memadamkan api, kalau tidak mau saya bunuh. Di rumah itu ada tiga kepala keluarga," ujarnya.

Setelah membakar rumah istrinya, NF sempat kabur sebelum akhirnya ditangkap.

"Pelaku kita tangkap pada tanggal 30 bulan April 2020 lalu. Saat ini kita sedang melakukan penyidikan dan mempersiapkan berkasnya. Pelaku terancam hukuman penjara 15 tahun," sambungnya.

Baca juga: Baru Bebas 10 Hari, Eks Napi Asimilasi Dibunuh Tetangga, Ini Penyebabnya

Penjahat kambuhan, tapi dapat asimilasi

Lebih jauh dijelaskan, NF sudah empat kali ditangkap sebelumhya dengan kasus yang berbeda.

Setelah bebas dengan mendapatkan program asimilasi dari Kemenkumham NF kembali harus mendekam di penjara karena membakar rumah istrinya.

"Sebelumnya NF sudah pernah ditahan dengan kasus narkoba, pencurian dengan pemberatan, kasus pencurian dan kemudian pencurian dengan pemberatan," sebutnya.

Baca juga: Tak Punya Pekerjaan dan Bingung Buat Makan, Eks Napi Kembali Tertangkap Saat Mencuri

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com