Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Napi Asimilasi di Yogya Ditangkap, Kejar Pengguna Jalan Sambil Bawa Senjata Tajam

Kompas.com - 04/05/2020, 20:25 WIB
Wijaya Kusuma,
Khairina

Tim Redaksi

YOGYAKARTA,KOMPAS.com - Tiga orang diamankan polisi setelah mengejar pengguna jalan sambil membawa senjata tajam.

Dua dari tiga orang yang diamankan merupakan residivis yang belum lama bebas setelah mendapat asimilasi.

Tiga orang yang diamankan yakni DA (18) warga Kecamatan Keraton, Kota Yogyakarta, BA (20) warga Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul dan AA (20) warga Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul.

Baca juga: Polisi Tak Segan Tembak Napi Asimilasi Corona yang Berulah

Kapolsek Umbulharjo Kompol Achmad Setyo Budiantoro menjelaskan, kejadiannya pada Senin (27/4/2020) sekitar pukul 04.00 WIB.

Awalnya. DA mempunyai masalah dengan seseorang. Kemudian DA menghubungi temannya.

"Temanya ini menjemput BA dan AA. Kemudian ketemuan di sebuah warung," ujar Kompol Achmad Setyo Budiantoro dalam keterangan tertulis, Senin (04/05/2020).

Di warung itu mereka sepakat mencari orang yang mempunyai masalah dengan DA. Mereka akhirnya berangkat untuk mencari orang tersebut.

Pelaku BA dan AA berboncengan dengan menggunakan sepeda motor.

Sementara DA mengendarai mobil yang dikemudikan oleh temannya tersebut.

Mereka lantas berkeliling Kota Yogyakarta. Sesampainya di daerah Kelurahan Muja-muju, Kecamatan Umbulharjo, Kota Yogyakarta, BA dan AA berpapasan dengan pengguna jalan bernama Sandri (21).

Karena pelaku tidak menyalakan lampu motor, saat berpapasan itu, Sandri kaget karena hampir bertabrakan.

"Pelapor kaget lalu berteriak. Pelaku lalu mengejar pelapor," ungkapnya.

Baca juga: Eks Napi Asimilasi Bakar Rumah Istri, Ternyata karena Tak Bisa Bertemu

Merasa dikejar, Sandri masuk ke dalam kampung. Di dalam kampung itu, Sandri dibantu oleh warga. Kedua pelaku kabur. Melihat itu, Sandri berusaha mengejar.

DA yang melihat kedua rekannya dikejar berusaha membantu. Ia pun turun dari mobil dengan membawa pedang. Kemudian DA, AA dan BA langsung mengejar Sandri dan beberapa warga.

Melihat ada yang membawa senjata tajam, Sandri berbalik arah. Namun, naas, saat berbalik arah itu, ia terjatuh.

"Pelapor teriak-teriak minta tolong dan warga berdatangan. Warga menangkap para pelaku dan dibawa ke Polsek Umbulharjo," ujar Kapolsek Umbulharjo.

Disampaikannya, saat dimintai keterangan para pelaku ini mengejar pelapor karena tidak terima diteriaki saat berpapasan. Pelaku dengan pelapor ini juga tidak saling kenal.

Dari pendalaman, diketahui dua dari tiga pelaku ini merupakan residivis yang belum lama bebas.

"BA asimilasi LP Bantul kasus pencurian dengan kekerasan. AA asimilasi LP Wirogunan kasus penganiayaan mengakibatkan meninggal," bebernya.

Dari tangan para pelaku, polisi berhasil mengamankan satu senjata tajam jenis pedang, satu senjata tajam jenis celurit dan satu unit sepeda motor.

Akibat perbuatanya, DA, BA dan AA diancam dengan Pasal 336 dan UU Darurat nomor 12 Tahun 1951.

"Ancaman kurungannya 12 tahun penjara," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com