Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mulai 4 Mei, Warga Tak Pakai Masker di Medan KTP-nya Akan Disita

Kompas.com - 04/05/2020, 05:52 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com - Mulai Senin (04/05/2020) Pemerintah Kota Medan akan memberlakukan sanksi bagi warga yang melanggar Peraturan Wali Kota Nomor 11 Tahun 2020 tentang Karantina Kesehatan dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease (Covid 19).

Seperti diketahui Perwal yang diteken 1 Mei 2020 ini mengatur pemberlakuan cluster isolation melalui karantina rumah dan karantina rumah sakit, serta kewajiban mengenakan masker, terutama saat di luar rumah. 

Perwal ini juga disebut Perwal Karantina Kesehatan

Baca juga: Perwal Covid-19 Medan Diteken, Warga Wajib Pakai Masker dan Ada Sanksi bagi yang Membandel

Pelaksana Tugas Wali Kota Medan Akhyar Nasution mengatakan, masyarakat Kota Medan yang tidak menggunakan masker masih diberi peringatan, setelah itu, akan diberikan sanksi berupa penarikan KTP atau KTP-nya disita. 

"Mulai Senin atau Selasa (05/05/2020) ini, bagi yang tidak memakai masker, kita akan kenakan sanksi. Jadi, saling mengingatkan kita. Sanksi yang dikenakan beragam, ada yang bersifat administaratif, ada juga yang bersifat yustisia," kata Akhyar melalui keterangan tertulis ke Kompas.com. 

Menurut dia, masker dinilai dapat mencegah virus masuk ke dalam tubuh.

Baca juga: Viral Ayah Aniaya Anak, Pelaku Sempat Kabur Saat di Kantor Polisi, Dibekuk di Medan

 

Untuk mengantisipasi alasan warga tidak memiliki masker, Pemerintah Kota Medan membagikan 3.000 masker gratis di seluruh kelurahan. 

“Siapapun yang berada di Kota Medan wajib mengenakan masker karena masker saya menyelamatkan kalian, masker kalian menyelamatkan saya. Jangan anggap sepele, virus ini bisa saja ada di tangan kita," katanya, saat membagikan 200 paket sembako kepada masyarakat di Jalan Negara, Kecamatan Medanperjuangan, Minggu (03/05/2020). 

 

Aksi-aksi kerja sama bantuan sosial 

Aksi sosial pembagian 3.000 masker gratis ke warga merupakan inisiatif Mitra Arsitektur Sumut. 

Sementara mewakili Mitra Arsitektur Sumut, Syahlan Jukhri Nasution berharap, apa yang mereka lakukan menjadi inspirasi semua orang untuk melakukan hal yang sama.

Saat membagikan masker, pihaknya menaati protokoler kesehatan untuk menghindari kerumunan. Pihaknya bekerja sama dengan relawan untuk membagikan masker dan sembako secara door to door, sehingga tidak ada kerumunan massa. 

Baca juga: Nasib Medan Zoo di Tengah Pandemi Corona, 200 Satwa Terancam Kelaparan, Pegawai Sampai Dirumahkan

"Relawanlah yang membagikan sembako ke rumah-rumah warga terdampak,” kata Syahlan.

Sementara aksi sosial pembagian 200 paket sembako merupakan hasil kerja sama denganPerhimpunan Marga Kho Sumut dengan Masyarakat Indonesia Tionghoa Sumut (MITSU). 

"Atasnama Pemkot Medan, kami mengucapkan terima kasih atas bakti sosial pemberian paket sembako kepada masyarakat. Ini wujud kebersamaan dan kepedulian kepada sesama terlebih kepada warga yang merasakan terdampak ekonomi akibat Covid-19 di Kota Medan," kata Akhyar, didampingi Camat Medan Perjuangan Afrizal.

Baca juga: Cemburu pada Asisten Pribadi Suaminya, Istri Hakim PN Medan: Kau Alasanku Sakit Hati dan Bunuh Korban

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com