Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Demi Mudik ke Lampung, Pasutri Bayar Rp 2 Juta untuk Sembunyikan Mobil di Truk

Kompas.com - 03/05/2020, 23:00 WIB
Acep Nazmudin,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

CILEGON, KOMPAS.com - Petugas di titik pemeriksaan Pelabuhan Merak menggagalkan upaya mudik pasangan suami istri tujuan Lampung.

Pemudik itu berusaha mengelabui petugas dengan menaikkan mobilnya ke atas truk.

Mobil yang dinaikkan ke atas truk itu ditutup menggunakan terpal. Sementara pasangan suami istri itu duduk di samping sopir truk.

Langkah itu dilakukan pasangan suami istri itu agar bisa menyeberang dari Pelabuhan Merak menuju Pelabuhan Bakauheni.

Baca juga: Tak Bisa Mudik, Pemprov Jatim Beri Bantuan bagi Mahasiswa Perantau di Malang

Kasat Lantas Polres Cilegon AKP Ali Rahman Cipta Perwira mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Minggu (3/5/2020) sekitar pukul 13.00 WIB.

"Petugas menemukan satu unit truk nopol (nomor polisi) BE 8023 NA yang membawa satu unit mobil APV nopol B 1886 TRH dengan tujuan Lampung," kata Ali ketika dikonfirmasi Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Minggu.

Sejak pekan lalu, Pelabuhan Merak tak lagi melayani penyeberangan penumpang. Penyeberangan hanya diizinkan untuk kendaraan logistik.

Ali mengatakan, pasutri itu membayar Rp. 2 juta untuk menyembunyikan mobil di atas truk tersebut.

"Mereka Dari arah Jakarta, penumpang bareng dengan sopir di kabin depan," kata Ali.

 

Petugas pun memerintahkan pasutri itu putar balik ke daerah asal. Mereka dilarang ke Lampung selama aturan larangan mudik masih berlaku.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo melarang mudik untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona baru atau Covid-19.

Larangan mudik bagi kendaraan bermotor berlaku sejak 24 April-31 Mei 2020.

Baca juga: Bayi 1 Bulan Meninggal Diduga Ditelantarkan, RSUP M Djamil Padang Minta Maaf

Sementara larangan mudik menggunakan kereta api berlaku sejak 24 April-15 Juni 2020, transportasi laut berlaku 24 April-8 Juni 2020, dan transportasi udara pada 24 April-1 Juni 2020.

Larangan itu tak berlaku bagi kendaraan logistik, obat, dan mobil jenazah atau ambulans.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com