BADUNG, KOMPAS.com - Polres Badung menetapkan ER (27), sipir di Lapas Perempuan Kelas II A Kerobokan, Badung, Bali, sebagai tersangka karena diduga menyelundupkan sabu ke dalam lapas.
"Sudah ditetapkan tersangka," kata Kapolres Badung AKP Roby Setiadi melalui pesan WhatsApp, Kamis (30/4/2020).
ER ditangkap karena diduga menyelundupkan sabu seberat 4,52 gram pada Selasa (28/4/2020) sekitar pukul 19.00 WITA.
Baca juga: Sipir Lapas Banceuy Temukan Paket Narkoba, Diduga Hasil Selundupan
Polres Badung pun masih mengembangkan kasus tersebut.
Tersangka, kata Roby, belum mengakui asal narkoba jenis sabu tersebut. Ia juga tak menjawab saat ditanya telah berapa kali menyelundupkan narkoba ke dalam lapas.
Roby mengatakan, ER hanya mengaku narkoba jenis sabu itu akan diberikan kepada seorang penghuni lapas asal Indonesia.
"Tersangka enggak kasih info barang dari mana," kata dia.
Atas perbuatannya, ER diancam dengan Pasal 112 atau 115 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia diancam hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Sebelumnya diberitakan, seorang sipir di Lapas Perempuan Kelas II A Kerobokan ditangkap karena diduga menyelundupkan sabu ke dalam lapas.
Baca juga: Jadi Perantara Bisnis Narkoba di Rutan Balikpapan, Sipir Diamankan Polisi
Humas Kanwil Kemenkumham Bali, Puta Surya Dharma mengatakan, petugas berinisal ER (27) ini ketahuan membawa sabu saat diperiksa barang bawaannya.
Saat itu, ER yang merupakan istri anggota polisi di Bangli ini akan melaksanakan tugas jaga malam bersama regu jaga IV yang menggantikan regu jaga I.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.