Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jika PSBB se-Jabar Disetujui, Pemkab Garut Akan Lakukan PSBB Parsial

Kompas.com - 30/04/2020, 16:00 WIB
Ari Maulana Karang,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

GARUT, KOMPAS.com – Pemerintah Kabupaten Garut bersama 17 kabupaten/kota lain di Jawa Barat, sepakat untuk melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sesuai dengan yang diajukan Gubernur Ridwan Kamil ke Kementerian Kesehatan (Kemenkes) soal PSBB Jawa Barat, setelah PSBB Bodebek dan Bandung Raya.

Namun, jika kelak ajuan PSBB Jawa Barat (Jabar) disetujui Kemenkes, PSBB tidak akan diterapkan di semua daerah di Kabupaten Garut. Karena, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut lebih memilih menerapkan PSBB secara parsial.

“Kami di Garut sepakat untuk melakukan PSBB parsial," jelas Bupati Garut Rudy Gunawan, Kamis (30/04/2020), di Pendopo Garut.

"Yang namanya parsial itu, tidak seluruh Kabupaten Garut, tapi beberapa daerah yang kita kaji dari pandemi, aspek jumlah penduduk, keramaian, sosial ekonomi dan juga keamanan dan ketertiban.” 

Baca juga: Anggota TNI yang Kedapatan Jadi Backing Pelaku Usaha Bandel Selama PSBB Akan Diberi Sanksi

Meski menerapkan PSBB secara parsial, Rudy menegaskan Pemkab Garut mendukung sepenuhnya kebijakan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang menyatakan Provinsi Jawa Barat akan PSBB dengan dasar Peraturan Gubernur yang juga akan diimplementasikan dengan Peraturan Bupati.

Meski memilih menerapkan PSBB parsial, Rudy mengaku sampai saat ini masih belum memutuskan kecamatan mana saja yang akan diberlakukan PSBB.

Semua aturan terkait PSBB, termasuk kecamatan yang akan dijadikan sasaran PSBB akan ditetapkan dalam Peraturan Bupati.

Penyusunan Peraturan Bupati soal PSBB sendiri, menurut Rudy akan dilakukan secara pararel dengan Penyusunan Peraturan Gubernur setelah ijin dari Kementerian Kesehatan keluar.

Baca juga: Tidak Ada PSBB, Pelabuhan di Batam Masih Beroperasi

 

Kriteria PSBB parsial pun, akan dikaji dengan unsur Forkopimda.

“Ini adalah PSBB Jabar, kita tidak boleh bertentangan dengan Pergub (Peraturan Gubernur), jadi langkah yang akan diambil harus sesuai dengan Pergub,” jelas Rudy.

Karena PSBB Jabar, menurut Rudy pengendaliannya pun akan langsung dilakukan oleh jajaran Forkopimda Jawa Barat.

Sementara, pemerintah daerah harus mengikuti tegak lurus apa yang jadi kebijakan pemerintah provinsi soal PSBB. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com