Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Suami Tega Bakar Istri di Jepara, Alasannya Dituding Selingkuh

Kompas.com - 27/04/2020, 18:29 WIB
Puthut Dwi Putranto Nugroho,
Dony Aprian

Tim Redaksi

JEPARA, KOMPAS.com - TS (47), warga Desa Sinanggul Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, tega membakar istrinya, AR (45) hingga menderita luka bakar 90 persen.

Ibu rumah tangga itu kini harus dirawat intensif di RSUD RA Kartini Jepara.

Kapolres Jepara AKBP Nugroho Tri Nuryanto mengatakan, kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) tersebut terjadi pada Minggu (26/4/2020) sore.

Saat itu, kata dia, pasutri tersebut terlibat pertengkaran hebat setelah diduga ada wanita idaman lain dalam biduk rumah tangganya.

"Pelaku dituding selingkuh oleh istrinya sehingga cekcok di dalam rumah," ungkap Nugroho saat dihubungi Kompas.com, Senin (27/4/2020).

Baca juga: Kronologi KDRT Berujung Maut, Cekcok Saat WIL Telepon, Istri Dipukul Helm hingga Tewas

Dijelaskan Nugroho, perselisihan itu sering terjadi seusai pelaku pulang kerja dari Jakarta tiga pekan yang lalu.

Sampai akhirnya , pelaku menyiram tubuh istrinya dengan bensin hingga membakarnya.

Semula pelaku cekcok dengan istrinya di dalam rumah. Pelaku pun memilih diam dan mengunci diri di kamar.

Namun, emosi pelaku memuncak setelah korban berkali-kali menggedor pintu kamar.

Pelaku kemudian keluar kamar menghampiri anaknya yang sedang memperbaiki motor di luar rumah.

Seketika itu juga pelaku yang melihat botol berisi bensin langsung menyambarnya. Pelaku yang gelap mata itu kemudian masuk kembali ke dalam rumah.

"Pelalu menyiramkan bensin ke istrinya dan membakarnya menggunakan korek," kata Nugroho.

Baca juga: Ismed Sofyan Dilaporkan Istrinya atas Dugaan KDRT

Saat itu korban berteriak kesakitan hingga anak dan tetangga bergegas menolongnya. Korban yang mengalami luka serius dilarikan ke puskesmas hingga dirujuk ke RSUD RA Kartini Jepara.

"Saat itu pelaku juga ikut menolong korban dengan selimut hingga tangan pelaku terbakar. Atas laporan itu pelaku langsung kami amankan sebagai tersangka," jelas Nugroho.

Atas perbuatannya tersebut tersangka dijerat Pasal 44 ayat (2) UU Nomor 21 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 30 Juta.

Sementara itu, TS, tukang kayu itu mengaku menyesal telah membakar istrinya. Ia tak kuat menahan emosi karena dituduh istrinya berselingkuh. 

"Saya khilaf karena dituduh berselingkuh. Saya bahkan diusir," tuturnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com