Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tarakan Berlakukan PSBB Mulai Minggu, Pelanggar Kena Sanksi Denda hingga Penjara

Kompas.com - 27/04/2020, 08:32 WIB
Zakarias Demon Daton,
Khairina

Tim Redaksi

Untuk moda transportasi umum, membatasi jumlah orang maksimal setengah dari kapasitas angkutan dan jam operasional hanya sampai pukul 20.00 Wita, kecuali mengangkut pasien gawat darurat.

Untuk ojek online dilarang membawa penumpang, kecuali antar jemput barang. Warga juga dilarang berboncengan di tempat persinggahan, kecuali keluarga inti.

Warga tidak diperkenankan untuk jalan-jalan atau beraktivitas di luar rumah untuk urusan yang tidak penting.

Petugas akan melakukan patroli rutin untuk memastikan pelaksaan PSBB.

“Dan lebih penting, setiap orang yang beraktivitas di luar rumah wajib pakai masker,” tegasnya.

Selain itu, masyarakat dilarang melakukan kegiatan di tempat umum lebih dari 5 orang.

Tak hanya itu, sejumlah fasilitas pendidikan, rumah ibadah, tempat kerja, dan fasilitas publik lainnya ditutup sementara. Warga hanya diperkenankan bekerja dari rumah.

“Untuk tempat kesehatan, penyediaan sembako, BBM, listrik, air bersih dan lainnya tetap dibuka,” terang dia.

Baca juga: Bupati Bogor Minta Kepastian Hukum Soal Sanksi Pelanggaran PSBB
Pemkot juga menutup penerbangan untuk penumpang komersial di Bandara Juwata Tarakan sejak 25 April hingga 1 Juni 2020.

“Hanya pesawat yang membawa kargo saja dan urusan kedinasan lain asal pakai surat tugas,” jelas dia.

Selain itu, pemkot juga membatasi angkutan laut baik dari antar pulau maupun antar kabupaten di Kalimantan Utara dari dan ke Tarakan, tidak diperbolehkan membawa penumpang sejak 26 April hingga 8 Juni 2020.

“Kecuali kargo dan orang sakit, atau ASN, TNI/POLRI untuk keperluan dinas yang dibuktikan dengan surat tugas,” jelas dia.

Bahkan, sejak 6 April 2020 semua kapal Pelni dari dan menuju Tarakan tidak diperkenankan membawa penumpang kecuali barang.

Pemkot Tarakan sudah bersurat ke Kementerian Perhubungan dan disetujui.

Kemudian, semua kapal feri dari dan ke Tarakan tidak diperbolehkan membawa penumpang, kendaraan roda dua, ataupun roda tiga.

Kapal feri hanya diperbolehkan mengangkut kendaraan besar bermuatan bahan pokok beserta sopir dan kernet.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com