Pemkot sudah mengirim surat ke Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub dan sudah diberlakukan sejak 9 April 2020.
Selama penerapan aturan tersebut, tim gabungan dari TNI/Polri dibantu Satpol PP Tarakan dan unsur lainnya melakukan patroli rutin.
Petugas, kata Khairul, akan menyisir ke seluruh penjuru kota memastikan PSBB ini bisa berjalan maksimal.
“Jika ada melanggar kita tindak bahkan dengan upaya paksa," tegas Khairul.
Untuk sanksi akan diberlakukan sesuai Perda Nomor 13 Tahun 2002 tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan Kota Tarakan dan Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
“Sanksi Perda, kurungan tiga bulan dan denda lima juta rupiah. Sementara, UU karantina lebih besar lagi kurungan satu tahun penjara denda Rp 100 juta bagi pelanggar,” tegas Wali Kota.
Dalam situasi tersebut, Pemkot Tarakan akan memberikan bantuan sosial berupa sembako dan bagi warga tidak mampu dan terdampak selama penerapan PSBB ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.