Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tarakan Berlakukan PSBB Mulai Minggu, Pelanggar Kena Sanksi Denda hingga Penjara

Kompas.com - 27/04/2020, 08:32 WIB
Zakarias Demon Daton,
Khairina

Tim Redaksi

SAMARINDA, KOMPAS.com – Kota Tarakan resmi memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hari ini, Minggu (26/4/2020).

Sebelumnya sempat dilakukan uji coba tiga hari, Kamis 23 April sampai Sabtu 25 April 2020.

Uji coba dilakukan sembari sosialisasi Surat Edaran Wali Kota Tarakan Nomor 360/313/HK/2020 tentang pelaksaan PSBB dalam rangka percepatan penanganan virus corona atau Covid-19 di Tarakan.

Wali Kota Tarakan, dr Khairul mengatakan selama PSBB, jam buka restoran, rumah makan, cafe, dan sejenisnya hanya sampai jam 21.00 Wita.

“Dilarang makan di tempat. Hanya melayani take away atau dibawa pulang dan pemesanan daring,” kata dia saat dihubungi Kompas.com, Minggu (26/4/2020).

Baca juga: PSBB di Makassar, Lampu Masjid Dimatikan Saat Shalat Berjemaah

Untuk pelaku usaha menengah kecil dan mikro atau kuliner jam buka dari pukul 16.00 Wita sampai pukul 22.00 Wita.

Begitu juga pelaku usaha penjual takjil atau makanan buka puasa hanya dari pukul 15.00 Wita sampai pukul 19.00 Wita.

“Mereka (pelaku usaha) harus pakai sarung tangan, penjepit makanan dan harus mengambil jarak dengan pembeli,” kata dia.

Kemudian, untuk jam buka supermarket, minimarket, toko dan sejenisnya yang menyediakan sembako hanya sampai pukul 20.00 Wita.

Lalu, jam buka untuk pertokoan non sembako hanya sampai dengan pukul 15.00 Wita.

Sementara, untuk pedagang kaki lima klontong, mainan, pakaian dan lain sejenisnya hanya diizinkan menjual dari pukul 17.00 Wita sampai pukul 19.00 Wita.

Selanjutnya, untuk jam buka SPBU hanya sampai pukul 18.00 Wita.

Lebih lanjut, untuk kegiatan perhotelan harus menyediakan layanan khusus bagi tamu yang ingin melakukan isolasi mandiri.

Pihak hotel juga wajib membatasi tamu hanya dapat beraktivitas dalam kamar hotel dengan memanfaatkan layanan kamar.

“Dilarang ada penyajian makan bersama di satu tempat ballroom, restoran atau coffee shop dan fasilitas layanan hotel lainnya yang dapat menciptakan kerumunan orang dalam area hotel,” terang Wali Kota.

Untuk moda transportasi umum, membatasi jumlah orang maksimal setengah dari kapasitas angkutan dan jam operasional hanya sampai pukul 20.00 Wita, kecuali mengangkut pasien gawat darurat.

Untuk ojek online dilarang membawa penumpang, kecuali antar jemput barang. Warga juga dilarang berboncengan di tempat persinggahan, kecuali keluarga inti.

Warga tidak diperkenankan untuk jalan-jalan atau beraktivitas di luar rumah untuk urusan yang tidak penting.

Petugas akan melakukan patroli rutin untuk memastikan pelaksaan PSBB.

“Dan lebih penting, setiap orang yang beraktivitas di luar rumah wajib pakai masker,” tegasnya.

Selain itu, masyarakat dilarang melakukan kegiatan di tempat umum lebih dari 5 orang.

Tak hanya itu, sejumlah fasilitas pendidikan, rumah ibadah, tempat kerja, dan fasilitas publik lainnya ditutup sementara. Warga hanya diperkenankan bekerja dari rumah.

“Untuk tempat kesehatan, penyediaan sembako, BBM, listrik, air bersih dan lainnya tetap dibuka,” terang dia.

Baca juga: Bupati Bogor Minta Kepastian Hukum Soal Sanksi Pelanggaran PSBB
Pemkot juga menutup penerbangan untuk penumpang komersial di Bandara Juwata Tarakan sejak 25 April hingga 1 Juni 2020.

“Hanya pesawat yang membawa kargo saja dan urusan kedinasan lain asal pakai surat tugas,” jelas dia.

Selain itu, pemkot juga membatasi angkutan laut baik dari antar pulau maupun antar kabupaten di Kalimantan Utara dari dan ke Tarakan, tidak diperbolehkan membawa penumpang sejak 26 April hingga 8 Juni 2020.

“Kecuali kargo dan orang sakit, atau ASN, TNI/POLRI untuk keperluan dinas yang dibuktikan dengan surat tugas,” jelas dia.

Bahkan, sejak 6 April 2020 semua kapal Pelni dari dan menuju Tarakan tidak diperkenankan membawa penumpang kecuali barang.

Pemkot Tarakan sudah bersurat ke Kementerian Perhubungan dan disetujui.

Kemudian, semua kapal feri dari dan ke Tarakan tidak diperbolehkan membawa penumpang, kendaraan roda dua, ataupun roda tiga.

Kapal feri hanya diperbolehkan mengangkut kendaraan besar bermuatan bahan pokok beserta sopir dan kernet.

Pemkot sudah mengirim surat ke Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub dan sudah diberlakukan sejak 9 April 2020.

Selama penerapan aturan tersebut, tim gabungan dari TNI/Polri dibantu Satpol PP Tarakan dan unsur lainnya melakukan patroli rutin.

Petugas, kata Khairul, akan menyisir ke seluruh penjuru kota memastikan PSBB ini bisa berjalan maksimal.

“Jika ada melanggar kita tindak bahkan dengan upaya paksa," tegas Khairul.

Untuk sanksi akan diberlakukan sesuai Perda Nomor 13 Tahun 2002 tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan Kota Tarakan dan Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

“Sanksi Perda, kurungan tiga bulan dan denda lima juta rupiah. Sementara, UU karantina lebih besar lagi kurungan satu tahun penjara denda Rp 100 juta bagi pelanggar,” tegas Wali Kota.

Dalam situasi tersebut, Pemkot Tarakan akan memberikan bantuan sosial berupa sembako dan bagi warga tidak mampu dan terdampak selama penerapan PSBB ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com