Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setelah Ada Larangan Mudik, 1.737 Pendatang Masuk ke Sumbar

Kompas.com - 27/04/2020, 07:52 WIB
Perdana Putra,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

PADANG, KOMPAS.com - Pemerintah melarang aktivitas mudik sebagai salah satu upaya memutus penyebaran virus corona atau Covid-19.

Namun, meski sudah ada larangan, jumlah pemudik yang masuk ke Sumatera Barat terus bertambah.

Pada Sabtu (25/4/2020), tercatat ada 1.737 pemudik yang datang ke Sumbar.

"Secara total, dari 31 Maret hingga 25 April 2020 ada 122.326 orang yang masuk ke Sumbar," kata Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19 Sumbar Jasman Rizal saat dihubungi Kompas.com, Minggu (26/4/2020).

Baca juga: Ibu dan 2 Anak Dijemput Ambulans, Diduga Ketularan dari Pakaian Ayah

Pemerintah Provinsi Sumbar sudah menginstruksikan agar seluruh kendaraan yang keluar masuk ke Sumbar diharuskan putar balik mulai 24 April 2020.

Hal itu berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020.

Kemudian, sejak 25 April 2020, Bandara Internasional Minangkabau tidak lagi melayani penerbangan untuk penumpang.

Kendati demikian, masih ada orang yang nekat masuk ke Sumbar pada 25 April 2020 sebanyak 1.737 orang.

Baca juga: RS Khusus Covid-19 Pulau Galang Menolak Pasien Corona, Ini Penjelasannya

Menurut Jasman, orang yang masuk ke Sumbar itu sebagian besar melalui jalur darat.

Ada 9 jalur darat yang digunakan pemudik.

Masing-masing yakni dua jalur di Pesisir Selatan untuk dari Bengkulu dan Jambi.

Kemudian, satu jalur di Limapuluh Kota dari Riau.

Berikutnya, dua jalur di Pasaman dari Sumatera Utara dan Riau.

Kemudian, satu jalur di Pasaman Barat dari Riau; satu jalur di Dharmasraya dari Riau; serta  dua di Solok Selatan dari Jambi.

Baca juga: Akses Keluar dan Masuk Pekanbaru Semakin Ketat

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Sumbar Heri Nofiardi mengatakan, pengawasan kendaraan dan pemudik langsung diambil alih oleh TNI dan Polri serta Kemenhub melalui Balai Penyelenggara Transportasi Darat (BPTD) dan unit penyelenggara pelabuhan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com