Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akses Keluar dan Masuk Pekanbaru Semakin Ketat

Kompas.com - 27/04/2020, 07:38 WIB
Idon Tanjung,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Kepolisian membuat penyekatan di seluruh pintu keluar dan masuk Kota Pekanbaru, Riau, selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Penyekatan kendaraan juga terkait pelarangan mudik lebaran untuk mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19.

Kepala Sub Bagian Humas Polresta Pekanbaru Iptu Budhia Dianda mengatakan, penyekatan kendaraan di perbatasan sesuai Peraturan Menteri Perhubungan mulai 24 April sampai 7 Mei 2020.

Baca juga: Ibu dan 2 Anak Dijemput Ambulans, Diduga Ketularan dari Pakaian Ayah

"Kendaraan yang akan keluar dan atau masuk wilayah Kota Pekanbaru diarahkan untuk kembali ke asal perjalanan," kata Budhia dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Minggu (26/4/2020).

Sejauh ini, pelanggar masih diberikan peringatan dan teguran.

Namun, menurut Budhia, mulai 8 hingga 31 Mei 2020, kendaraan yang masih keluar atau masuk wilayah Kota Pekanbaru akan diarahkan untuk kembali ke tempat asal.

Baca juga: RS Khusus Covid-19 Pulau Galang Menolak Pasien Corona, Ini Penjelasannya

Selain itu, pengemudi akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

"Nantinya kendaraan yang bisa keluar masuk seperti kendaraan pengangkut logistik atau barang kebutuhan pokok, kendaraan pengangkut obat-obatan dan alat kesehatan," kata Budhia.

Selain itu, yang bisa melintas hanya kendaraan pengangkut petugas operasional pemerintahan dan petugas penanganan pencegahan penyebaran Covid-19, mobil pemadam kebakaran, ambulans dan mobil jenazah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com