Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tarawih Berjemaah di Masjid Ciamis Tetap Digelar Sesuai Protokol Pencegahan Corona

Kompas.com - 24/04/2020, 20:00 WIB
Candra Nugraha,
Farid Assifa

Tim Redaksi

Wakil Bupati Ciamis Yana D Putra mengatakan, peribadahan di bulan Ramadhan seperti Tarawih dan itikap 10 hari terakhir Ramadhan di masjid disesuaikan dengan Fatwa MUI nomor 14 Tahun 2020 dengan tetap memperhatikan protokol pencegahan Covid-19.

"(Ibadah di masjid) bisa selama tetap memperhatikan protokol pencegahan Covid-19," kata Yana.

Dalam Fatwa MUI tersebut, kata Yana, diatur sangat jelas terkait peribadahan di zona merah, kuning dan hijau. 

"Kita ikut itu (Fatwa MUI) dengan tetap perhatikan protokol pencegahan Covid-19," tegas Yana.

Baca juga: Ditengok Anaknya dari Jakarta, Pasien Stroke Positif Covid-19 di Ciamis

Yana mengatakan, Nabi Muhammad SAW bersabda puasa itu menyehatkan.

Dia berharap, di bulan Ramadhan ini umat muslim bisa menjalankan kewajiban, terutama puasa sehingga seluruh umat sehat dan terhindar dari wabah Covid-19.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com