Selain PJB, masalah lain yang dibahas pada rapat tersebut adalah soal refocusing dan realokasi APBD untuk penanganan Covid-19.
Menurut Ketua Korsupgah KPK untuk wilayah Sumut Azril Zah, yang menjadi pedoman pemda adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah.
“Di situ cukup jelas tata cara refocusing dan realokasi APBD untuk penanganan Covid-19. Penggunaan dana hanya boleh untuk tiga hal, yaitu bidang kesehatan, dampak sosial dan dampak ekonomi,” kata Azril.
Sekretaris Daerah Pemprov Sumut R Sabrina yang mengikuti teleconference dari lantai enam kantor gubernur meminta agar pemkab dan pemkot se-Sumut terus berkoordinasi dengan pemprov terkait penanganan Covid-19 terutama soal pendanaan. Bisa juga berkoordinasi dengan KPK agar tidak terjadi kesalahan.
“Terus koordinasi kalau ragu untuk meminimalisir kesalahan. Dinamika penanganan Covid-19 begitu cepat berubah, pemkab dan pemkot perlu mengikutinya dengan cermat,” kata Sabrina.
Selain para bupati, sekeretaris daerah dan inspektur pemkab serta pemkot, rapat dihadiri Ketua Korsupgah Korupsi Terintegrasi KPK Sumut M Fitriyus dan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sumut Ismael Sinaga.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.