Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Ingatkan Pemda Se-Sumut agar Tak "Main-main" dengan Dana Covid-19

Kompas.com - 24/04/2020, 11:32 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan kepada pemda se-Sumut agar tidak bermain-main dengan dana penanganan Covid-19. Soalnya, banyak oknum yang memanfaatkan situasi saat ini untuk memperkaya diri.

Hal itu disampaikan Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi (Kasatgas Korsupgah) KPK Wilayah I Maruli Tua melakukan rapat telekonferensi dengan pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota se-Sumut, Kamis (23/4/2020). 

“Banyak yang ingin memanfaatkan bencana ini, kami akan monitoring ketat. Ancamannya hukuman mati, jadi jangan main-main. Tetapi, tidak juga membuat pemda enggan menggunakan dana karena takut. Kalau tata caranya tepat, kan tidak ada masalah,” kata Maruli dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (23/4/2020).

Baca juga: Galang Dana Lawan Covid-19, Emil Dardak Duet Virtual dengan Tiara Idol

Masalah yang terjadi sekarang adalah harga-harga melambung tinggi dari harga normal, seperti masker dan alat pelindung diri (APD). Sedangkan pemda harus membeli barang tersebut untuk menangani Covid-19.

Maruli bilang, hal terpenting adalah tidak ada niat yang tidak baik. Dirinya lalu menjelaskan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020 yang wajib menjadi perhatian Gugus Tugas Percepatan Penangangan (GTPP) Covid-19 nasional dan daerah. 

Ada delapan poin yang ditekankan, yaitu tidak melakukan persekongkolan dan kolusi dengan penyedia barang dan jasa, tidak memperoleh kickback (pembayaran kembali), tidak mengandung unsur penyuapan, gratifikasi, benturan kepentingan, kecurangan atau mal administrasi, tidak berniat jahat memanfaatkan kondisi, dan tidak membiarkan korupsi terjadi.

“Kita tidak bisa lagi berpatokan dengan harga normal saat ini karena harus melakukan keputusan cepat membeli atau menggunakan dana. Kita berpacu dengan waktu dan nyawa orang. Surat edaran sudah menjelaskan pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), kita berpedoman pada itu,” ucapnya.

Baca juga: DPRD Jabar Minta Ketua RW dan RT Tak Nakal Salurkan Dana Bansos Corona

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com