Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kakek 99 Tahun Persunting Pujaan Hatinya di Tengah Wabah Covid-19

Kompas.com - 23/04/2020, 21:25 WIB
Puthut Dwi Putranto Nugroho,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

BLORA, KOMPAS.com - Wajah semringah serta senyum merekah terpancar dari raut muka Hadi Sukirno dan Yami yang sudah keriput.

Kedua petani asal Kabupaten Blora, Jawa Tengah, ini tak mau menunda lagi pernikahan, walau kini masih berlangsung wabah virus corona.

Meski usia mereka sudah tak lagi muda, kakek dan nenek ini masih bersemangat untuk membina biduk rumah tangga.

Baca juga: KUA Bakal Nikahkan Puluhan Ribu Calon Pengantin yang Daftar Sebelum 1 April

Calon pengantin pria Hadi Sukirno kelahiran Kudus, 1 Juli 1921, warga Kelurahan Kauman, Kecamatan Blora.

Sedangkan calon mempelai wanita, Yami kelahiran Blora, 30 Desember 1955 ini ikhlas menikah tanpa harus diakhiri dengan perayaan yang menyedot massa.

Impian Hadi Sukirno, pria sepuh berusia 99 tahun untuk mempersunting Yami (65), wanita pujaannya akhirnya terwujud juga.

Kamis (23/4/2020), keduanya mengikrarkan janji suci di hadapan penghulu di KUA Blora I, Jawa Tengah.

Baca juga: Ini Syarat Pengembalian Biaya Nikah di Luar KUA

Prosesi akad nikah keduanya pun berlangsung sederhana tanpa banyak saksi yang mendampingi.

Tak selazimnya ijab kabul pada umumnya, kedua mempelai ini harus mengenakan masker dan mencuci tangan menggunakan hand sanitizer terlebih dahulu.

Langkah itu juga diikuti oleh penghulu dan beberapa orang saksi.

Ruangan KUA Blora I juga disemprot disinfektan sebelum keduanya resmi diabsahkan statusnya menjadi pasangan suami istri.

 

Kepala Kelurahan Kauman, Marthin Ukie Andhana, menyampaikan, kedua mempelai ini sempat dirundung gelisah tidak bisa melangsungkan akad nikah lantaran terbentur aturan untuk menunda pernikahan selama pandemik Covid- 19.

Menurut Ukie, pernikahan keduanya sudah didaftarkan ke KUA Blora pada 1 April 2020. Sebelumnya status keduanya adalah duda dan janda.

Awalnya pasangan ini hampir tidak bisa melangsungkan pernikahannya lantaran terganjal SE dari Kemenag nomor 163/KUA.11.16.02 Hk.007/04/2020, tertanggal 6 April 2020.

Dalam peraturan itu tertulis bagi warga Blora yang merencanakan pernikahan dan mendaftar di KUA setelah tanggal 1 April 2020, pihak KUA tidak bisa menentukan tanggal pernikahannya.

"Alhamdulillah berjalan lancar. Kebahagiaan terpancar dari wajah keduanya. Keduanya jatuh cinta karena ada perantara yang mempertemukan. Mbah Hadi sendiri sudah ngebet ingin nikah karena ingin cari teman hidup sekaligus teman untuk membantu mengeringkan gabah," kata Ukie saat dihubungi Kompas.com, Kamis.

Baca juga: Daftar Setelah 1 April, Biaya Pencatatan Nikah di Luar KUA Bisa Dikembalikan

Sementara itu, Kepala KUA Blora I, Suryani Kamali, menyampaikan akad nikah pasangan lanjut usia tersebut berlangsung dengan tertib dan lancar.

Proses ijab kabul pun sudah sepatutnya menyesuaikan dengan protokol kegiatan di tengah Covid-19.

Keduanya bisa melaksanakan ijab kabul merujuk pada peraturan terbaru yaitu SE terbaru dari Menteri Agama No. 9 th 2020, sebagai pengganti SE Menteri Agama No.5 th 2020.

"Bagi calon pengantin yang mendaftarkan pernikahan setelah tanggal 1 April 2020 bisa tetap dilaksanakan. Karena sudah terbit surat edaran yang terbaru. Namun, tetap memperhatikan SOP di tengah wabah Covid-19. Diantaranya tidak dihadiri banyak orang, memakai masker, dan jaga jarak," sebut Suryani.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com