Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baru Keluar dari Penjara, Begal di Makassar Kembali Berulah

Kompas.com - 23/04/2020, 12:48 WIB
Himawan,
Khairina

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com - Eks narapidana dari Lembaga Pemasyarakatan Klas 1 Makassar kembali ditangkap polisi usai melakukan aksi begal di Jalan Abdul Daeng Sirua, Kecamatan Panakkukang, Makassar, Kamis (23/4/2020) dini hari.

Kapolsek Panakkukang Kompol Jamal Fathurrahman mengatakan, kedua pemuda yang ditangkap ialah Zulfikar (21) dan Khaerul Anwar (24).

"Dari hasil interogasi pelaku mengakui dirinya baru saja keluar dari lembaga pemasyarakatan dalam kasus curas," kata Jamal, Kamis siang. 

Baca juga: Tersangka Penyebar Hoaks Korban Begal Merupakan Residivis Kasus Narkoba

Diceritakan Jamal, kedua pemuda tersebut melakukan aksi begalnya dengan cara mengintai korban terlebih dahulu. 

Ketika korban berjalan sendirian di tempat yang sepi, keduanya dengan menggunakan motor menghampiri korban lalu menodongkan pisau ke perut korban yang berjalan sendiri. 

"Mereka lalu mengambil handphone milik korbannya dan langsung kabur setelah itu," ucap Jamal. 

Baca juga: Begal Sadis Bacok Warga yang Pulang dari Bank, Rampas Uang Rp 130 Juta

Kedua pelaku pencurian dengan kekerasan tersebut, kata Jamal, diamankan di dua tempat berbeda.

Zulfikar diamankan di tempat persembunyiannya di Jalan A.P. Pettarani 5 Makassar.

Sementara Khaerul ditangkap di kediamannya di Jalan A.P. Pettarani 10.

Saat diinterogasi polisi, keduanya mengaku telah menjual hasil rampasannya untuk digunakan beli narkoba. 

"Ponselnya dijual dengan harga Rp 500 ribu. Hasilnya itu digunakan beli narkoba," ujar Jamal. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com