Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cegah Penyebaran Covid-19, Wali Kota Kendari Ajukan PSBB

Kompas.com - 22/04/2020, 15:14 WIB
Kiki Andi Pati,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

 

Hingga Selasa (21/4/2020) di Kota Kendari tercatat total kasus positif sebanyak 23 kasus yang terdiri dari 17 orang dalam perawatan, 4 orang dinyatakan sembuh dan 2 orang meninggal dunia.

Dengan penerapan PSBB nanti, maka sejumlah kegiatan masyarakat akan dibatasi yaitu meliburkan sekolah dan tempat kerja, pembatasan keagamaan.

Pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum, pembatasan kegiatan sosial dan budaya, pembatasan moda transportasi, pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan.

Kemudian, bagi pelanggar PSBB dapat dikenakan hukuman berupa pidana penjara maksimal satu tahun dan denda Rp100 juta, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com