Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cegah Penyebaran Covid-19, Wali Kota Kendari Ajukan PSBB

Kompas.com - 22/04/2020, 15:14 WIB
Kiki Andi Pati,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

KENDARI, KOMPAS.com- Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari telah mengajukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sebagai langkah antisipasi dalam mencegah penyebaran virus corona (Covid-19).

Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir mengatakan, saat ini surat pengusulan PSBB itu sedang dievaluasi oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk mendapatkan rekomendasi.

Selanjutnya, Pemkot Kendari akan segera mengusulkan ke Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk mendapat persetujuan.

“Semoga satu dua hari ini sudah ada dari Pemprov, dan bisa langsung kita usulkan. Untuk persetujuan itu hak dari Kemenkes,” kata Sulkarnain di rumah jabatannya, Kendari, Rabu (22/4/2020).

Baca juga: Positif Corona, Purnawirawan Polri di Kendari Meninggal Dunia

Sulkarnain mengajukan pemberlakuan PSBB karena beberapa wilayah di Indonesia yang jumlah kasusnya tidak jauh berbeda dan relatif mirip dengan Kota Kendari sudah disetujui Kemenkes.

Dijelaskan, jika usulan PSBB disetujui Kemenkes maka pemerintah kota akan melakukan sosialisasi selama lima hari sebelum diberlakukan PSBB.

Itu dilakukan untuk memberikan waktu kepada masyarakat agar mempersiapkan diri sebelum pelaksanaan PSBB.

Meski telah mengusulkan PSBB, Sulkarnain mengakui Pemerintah Kota Kendari belum siap.

Baca juga: Siswa SD di Kendari Sumbangkan Tabungannya untuk Tenaga Medis Corona

Namun, dia tetap mengajukan pembatasan sosial itu demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat Kota Kendari dari virus corona.

“Kalau ditanya kesiapan, kita tidak siap. Tapi ini kita ambil untuk melindungi masyarakat Kota Kendari, dan sebelumnya juga kita sudah rapat bersama Forkopimda Kota Kendari sebelum mengusulkan ini,” katanya.

 

Hingga Selasa (21/4/2020) di Kota Kendari tercatat total kasus positif sebanyak 23 kasus yang terdiri dari 17 orang dalam perawatan, 4 orang dinyatakan sembuh dan 2 orang meninggal dunia.

Dengan penerapan PSBB nanti, maka sejumlah kegiatan masyarakat akan dibatasi yaitu meliburkan sekolah dan tempat kerja, pembatasan keagamaan.

Pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum, pembatasan kegiatan sosial dan budaya, pembatasan moda transportasi, pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan.

Kemudian, bagi pelanggar PSBB dapat dikenakan hukuman berupa pidana penjara maksimal satu tahun dan denda Rp100 juta, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com